Bandar Lampung (SL)-Direktorat Reskrim Umum (Ditreskrimum) II Polda Lampung, mulai melakukan proses kasus dugaan pengrusakan lahan, dan penyerobotan lahan milik 21 petani, Kampung Negara Mulya Way Kanan. Tim penyidik memeriksa sekitar 11 orang saksi termasuk oknum anggota DPRD Way Kanan, yang dipanggil Polda Lampung terlibat dalam kasus tersebut, Rabu 28 OKtober 2021.
Sekitar 11 saksi, termasuk Doni Ahmad Ira, oknum anggota DPRD Way Kanan, asal Partai Hanura, yang mengaku sebagai penerim kuasa pengelolaan lahan tersebut. Para saksi terlihat sudah antri diruang lobi Ditkrimum Polda Lampung sejak pagi hari. Rabu 28 Oktober 2021.
“Benar sedang dilakukan pemeriksaan saksi. Konfirmasi jelasnya silahkan dengan pimpinan kami saja mas,” kata penyidik di Ditkrimum Polda Lampung itu.
“Yang pasti hari ini memang ada pemeriksaan saksi saksi, terkait pengrusakan lahan warga di Way Kanan, maaf saya ngak bisa memberikan komentar lebih jauh soal itu, bukan kewenangan saya nanti disalahkan,” katanya.
Sinarlampung mencoba mengkonfirmasi Kasubdit Kamnetibum Reskrimum AKBP Mochtar yang menangani perkara tersebut, namun belum mendapat jawaban. Dihubungi melalui hand phone, meski aktip namun tidak diangkat, di SMS tidak dibalas. “Bapak lagi keluar masih rapat,” kata salah satu anggota diruangan Kasubditreskrimum. (Adien/Red)
Tinggalkan Balasan