Bahtiar Basri Hingga Bupati Lampung Utara Kembali di Periksa KPK

Jakarta (SL)-Setelah memeriksa mantan Wakil Gubernur Lampung Bachtiar Basri, penyidik KPK yang menangani kasus korupsi dengan tersangka Akbar Tandaniria Mangkunegara (ATMN), memeriksa Bupati Lampung Utara Budi Utomo, terkait jabatannya sebagai Wakil Bupati mendampingi Bupati Agung Ilmu Mangkunegara.

Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, selain Budi Utomo, pihaknya memeriksa empat saksi lagi dalam kasus korupsi penerimaan gratifikasi tahun 2015-2019 di Dinas PUPR Lampura di BPKP Perwakilan Provinsi Lampung.

“Tim Penyidik mengagendakan pemangilan saksi-saksi, Bahrul Syah Alam PNS, Desi Fitriani Ibu Rumah Tangga, Budi Utomo Wakil Bupati Lampura, Gunawan ASN, dan Dicky Pahlevi Suudi PNS,” kata dia.

Menurutnya, KPK sejauh ini sudah memeriksa sembilan saksi secara marathon sejak Senin 25 Oktober 2021. Kemudian pada Rabu 27 Oktober 2021 KPK memeriksa dua terpidana yang sudah pernah divonis, yakni mantan Kadis PUPR Lampura Syahbudin dan rekanan bernama Raden Syahril alias Ami.

Sementara itu, Selasa 26 Oktober 2021 KPK juga memeriksa Sri Widodo Wakil Bupati Lampung Utara Periode Tahun 2014-2019 dan Bachtiar Basri Wakil Gubernur Lampung Periode 2014-2019. Dan Senin (25/10) KPK memeriksa Desyadi ASN, Taufik Hidayat Wiraswasta, Gunaido Uthama ASN, M. Yamin Thohir Pensiunan ASN Lampura dan Muhammad Tabroni wiraswasta.

KPK memanggil mantan Wakil Gubernur Lampung, Bachtiar Basri, terkait kasus dugaan penerimaan gratifikasi di Kabupaten Lampung Utara tahun 2015-2019. Dia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Akbar Tandaniria Mangkunegara.

Akbar merupakan orang dekat dari eks Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara yang sudah terlebih dulu diproses hukum oleh KPK. Agung sudah divonis inkrah 7 tahun penjara di kasus gratifikasi ini.

Bachtiar Basri diperiksa di kantor BPKP Perwakilan Provinsi Lampung. Ada satu saksi lainnya yang juga dipanggil untuk diperiksa yakni mantan Wakil Bupati Lampung Utara Sri Widodo. Pemeriksaan dilakukan di lokasi dan waktu yang sama dengan Bachtiar Basri.

Terkait kasus ini, KPK telah mengungkap adanya praktik gratifikasi di Pemkab Lampung Utara. Selama kurun 2015-2019 diduga ada gratifikasi yang nilainya hingga Rp100 miliar mengalir ke Agung Ilmu Mangkunegara.  Adapun keterkaitan Akbar, KPK menduga gratifikasi yang diterima oleh Agung Ilmu melalui dia.

Deputi Penindakan KPK Irjen Karyoto sebelumnya menjelaskan Akbar merupakan representasi dari Agung Ilmu selaku bupati saat itu. Ia berperan aktif untuk ikut serta dan terlibat dalam menentukan pengusaha yang mendapatkan bagian alokasi proyek yang ada di Dinas PUPR Lampung Utara untuk kurun waktu tahun 2015-2019.

Dalam setiap proyek, Akbar memungut sejumlah uang (fee) kepada para rekanan sebagaimana perintah dari Agung Ilmu. Ia dibantu oleh Syahbudin, Taufik Hidayat, Desyadi, dan Gunaidho Utama.

Fee itu kemudian diterima oleh Akbar yang kemudian diteruskan kepada Agung Ilmu.  Selama kurun waktu tahun 2015 sampai 2019, Akbar bersama-sama dengan Agung Ilmu, Raden Syahril, Syahbudin, dan Taufik Hidayat menerima uang total Rp 100,2 miliar dari sejumlah rekanan.

Untuk Akbar, ia diduga menerima bagian Rp 2,3 miliar yang digunakan untuk kepentingan pribadinya. Sementara untuk Agung Ilmu, selain sudah divonis 7 tahun penjara, dia juga divonis membayar uang pengganti Rp 74.634.866.000. Kasusnya sudah inkrah dan dia sudah ditahan di Rutan Bandar Lampung. (Red)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *