Bandar Lampung (SL)-Polda Lampung bersikap tegas dan cepat menindak oknum polisi yang terlibat kasus perampokan mobil dan menculik dua mahasiswa yang dibuang di kebun sawit Lampung Tengah. Kapolda Lampung Irjen Pol Hendro Sugiatno memimpin langsung apel upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Bripka Irfan Setiwan, di Mapolresta Bandar Lampung pada Senin 1 November 2021 pagi.
Selain kasus perampasan mobil itu, Brigadir Irfan Setiawan juga positif menggunakan narkoba, yang dikabarkan narkoba itu juga berasal dari oknum polisi bagian Narkoba, yang kini diproses Sat Narkoba Polresta Bandar Lampung. “Hari ini kita telah melaksanakan PTDH kepada anggota yang melanggar pidana,” kata Kapolda.
Polda Lampung masih menyelidiki soal narkotika yang didapat Irfan tersebut. “Kita masih kembangkan dan belum bisa kita simpulkan. Pasti kita akan lakukan tindakan hukum baik terhadap masyarakat sipil maupun penjualnya. Saat ini anggota masih ada di luar untuk melakukan pengejaran,” katanya.
Bripka Irfan Setiawan dipecat secara tidak hormat lantaran terlibat dalam kasus perampasan mobil bersama oknum Aparat Sipil Negara (ASN) di Lampung beberapa waktu lalu. Polda Lampung masih mengembangkan untuk menangkap dua tersangka lainnya yang menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kapolda Lampung juga mengingatkan kepada personel lain agar tidak melanggar hukum dalam bentuk apapun. “Kita tidak boleh melanggar hukum, kita adalah penegak hukum. Jadi tidak boleh kita seperti itu,” katanya.
Irjen Hendro menegaskan dirinya tidak ragu-ragu untuk menindak tegas jika ada anggota yang melanggar hukum dalam bentuk apapun. “Saya tidak ragu-ragu, saya akan tindak tegas itu secara hukum,” tegas Hendro.
Kapolda menambahkan dalam waktu satu tahun sejak Januari-November 2021, ada sebanyak 19 personel yang telah disidang dengan berbagai pelanggaran hukum. “Selama tahun 2021 ini kita ada 19 anggota yang telah disidang dengan berbagai pelanggaran hukum,” katanya. (Jun/red)
Tinggalkan Balasan