Waria Jadi Bandar Sabu Pelanggan Para Sopir Siapkan Kamar Untuk Pakai di Tempat

Muba (SL)-Jadi pengedar narkoba jenis sabu, seorang waria, Wewen (33), warga kelurahan Ponorogo, Kecamatan Lubuk Linggau Utara II, Kota Lubuk Linggau, Sumatera Selatan, ditangkap Tin Satnarkoba Polres Musi Banyuasin, di salah satu Rumah Makan yang berada di Jalan lintas Timur Palembang-Jambi Dusun IV Desa Seratus Delapan, Kecamatan Babat Supat, Kabupaten Musi Banyuasin, Kamis 28 Oktober 2021 lalu.

Wewen sehari hari berprofesi sebagai waria, dan kerap melakukan transakso narkoba di salah satu rumah makan, dan sudah lama menjadi target operasi Polisi. “Benar kita melakukan penangkapan terhadap salah satu pengedar narkoba , saat ini masih proses penyelidikan,” kata kapolres Muba melalui Kasat Narkoba AKP. Agung Wijaya Kusuma.

Agung menjelaskan penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang mulai resah adanya orang yang sering transaksi jual beli narkoba di salah satu rumah makan yang ada di Babat Supat. Berbekal informasi itu, petugas Sat Narkoba Polres Muba yang dipimpin oleh Kasat Res Narkoba AKP Agung Wijaya bersama unit opsnal dengan cepat merespon informasi masyarakat tersebut.

“Petugas melakukan penyelidikan, dan menangkap Wewen yang saat itu sedang berada dikamar. Pada saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan warga setempat ditemukan barang bukti yang diduga Narkotika Jenis Shabu sebanyak 4 (Empt) paket Narkotika jenis shabu yang disimpan di dalam sebuah Tas warna hitam, dan telah diakui merupakan barang miliknya,” kata Kasat.

Selain 4 paket shabu dengan berat bruto 3,29 (Tiga koma dua puluh sembilan) Gram, petugas juga mengamankan Satu ball Plastik klip Bening, Satu Buah plastik klip Bening, Satu Unit Timbangan Digital, Satu Buah Sekop Plastik, Satu Buah Kotak Hp Oppo Warna putih, Satu Buah wadah plastik warna biru. Satu Buah Tas warna hitam merk POLOLUXS.

Dari introgasi awal yang dilakukan, bahwa pelaku menggunakan serta menjual sabu tersebut lebih kurang satu tahun, dan sasarnnya adalah para sopir angkutan yang singgah dirumah makan sebagai pelanggannya. “Aku jugo nyiapkan tempat dikamar aku pak kalu ado sopir yang ndak makai sabu disitu,” ujar Wewen.

Pelaku dan barang bukti sudah diamankan dan dijerat pasal 114 Dan 112 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal enam tahun Dan maksimal 20 tahun. (Red)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *