Tulang Bawang (SL)-Seorang pelajar WS (17), ditangkap Tim Polsek Rawa Jitu Selatan karena diduga terlibat kasus penccabulan terhadap gadis yang juga dibawah umur. WS ditangkap, Rabu 03 November 2021, sekitar pukul 21.00 WIB, di rumahnya di Kecamatan Rawa Jitu Timur, Kabupaten Tulang Bawang.
“Semalam petugas kami berhasil menangkap pelaku cabul terhadap anak dibawah umur, adapun identitas pelakunya yakni berinisial WS (17), berstatus pelajar, warga Kecamatan Rawa Jitu Timur, Kabupaten Tulang Bawang,” ujar Kapolsek Rawa Jitu Selatan, Iptu Wagimin, Kamis 4 November 2021.
Menurut Wagimin, dalam kasus pencabulan ini petugasnya menyita barang bukti (BB) berupa pakaian yang dikenakan oleh korban saat terjadinya tindak pidana tersebut. Pelaku dan korban P (17), juga berstatus pelajar, warga satu kampung dengan pelaku.
Peristiwa terjadi pada Selasa 9 Maret 2021, pukul 12.30 WIB, lalu, yang saat itu korban sedang berada sendirian di rumahnya. Pelaku yang merupakan mantan pacarnya korban itu datang ke rumah korban dan memanggil korban dari luar rumah, karena merasa takut korban diam disebabkan orang tua korban sedang tidak ada di rumah karena sedang bekerja.
“Pelaku membuka paksa pintu rumah korban, lalu masuk ke dalam rumah kemudian masuk ke dalam kamar korban yang saat itu korban sedang duduk diatas kasur. Pelaku langsung memeluk dan korban sempat melawan dengan cara mendorong pelaku. Pelaku lalu berkata ‘diam jangan ribut, gak ada siapa-siapa’,” ucap pelaku.
“Karena merasa takut korban hanya diam dan pelaku dengan leluasa melakukan aksi cabulnya terhadap korban, usai berbuat cabul pelaku langsung pergi meninggalkan korban,” jelas Wagimin.
Wagimin menambahkan, usai kejadian cabul tersebut korban mengalami trauma dan banyak berdiam diri. Ibu kandung korban yang curiga dengan perubahan anaknya lalu bertanya dan korban menceritakan bahwa dirinya telah dicabuli oleh mantan pacarnya.
Mengetahui hal tersebut tentunya langsung membuat ibu kandung korban naik pitam dan langsung melaporkannya ke Mapolsek Rawa Jitu Selatan.
Pelaku kini menjalani pemeriksaan di Polsek dengan jeratan Pasal 81 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar. (mardi/*)
Tinggalkan Balasan