Putri Tokoh Pendiri Unila Febriantinadewi Ceraikan Suaminya Julian Manaf

Bandar Lampung (SL)-Pengadilan Agama Tanjung Karang, mengabulkan gugatan cerai seorang ASN asa Kota Bogor, Febriantina Dewi (52), putri dari pendiri Unila, Prof Dr Ir Sitanala Arsyad, atas suami atas nama mirip Sekertaris Partai Demokrat Lampung, Julian Manaf (52), warga Jalan Sukardi Hamdani 32 C Palapa 9, Kelurahan Labuhan Ratu, Bandar Lampung, Selasa 16 November 2021.

Majelis hakim mengabulkan gugatan cerai tersebut. Informasi di pengadilan menyebutkan, selama sidang gugatan, Julian Manaf tidak pernah menghadiri panggilan pengadilan Agama Tanjung Karang. Alasan gugatan cerai, Julian Manaf telah menikah diam diam alias tanpa izin dan sepengetahuan istri, sejak tahun 2016 dan sudah memiliki dua orang anak.

Gugatan cerai diajukan dengan daftar perkara 1688/Pdt.G/2021/PA.Tnk. Ironisnyanya dalam SIPP Pengadilan Agama Tanjungkarang, untuk perkara itu banyak data n informasi yang disamarkan.

Gugatan cerai di ajukan Febriantina Dewi, melalui kuasa hukumnya, Kantor Hukum Fitriyah, SH.I & Rekan, Advikad dan Konsultan Hukum, di Dusun III Cendana Sari Kampung Binjai Ngagung, Kecamatan Bekri, Kabupaten Lampung Tengah.

“Iya saya selama ini memang dinas di Bogor, kalo di Lampung ya dirumah pemberian orang tua kami itu di Jalan Sukardi Hamdani 32C, Palapa 9, Labuhan Ratu, Bandar Lampung,” kata Febriantina, usai sidang, putusan Selasa 16 November 2021 di Gedung Pengadalan Agama Tanjung Karang.

Febriantina membenarkan bahwa Julian Manaf yang dimaksud adalah yang sekarang menjabat Sekertaris Partai Demokrat Lampung. Dia menceritakan bahwa pernikahannya dilaksanakan pada Tanggal 07 Juli 1995 di rumah orang tuanya, dengan wali nikah ayah kandung Prof Dr Ir Sitanala Arsyad, yang dicatat oleh Pegawai Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Bogor Utara, Kabupaten Bogor Provinsi Jawa Barat.

“Kami menikah masih gadis dan bujang, kami sudah dikaruniai dua orang anak. Dan mulanya kehidupan rumah tangga kami rukun serta damai. Dan baru sejak Bulan Oktober 2016 rumah tangga mulai terasa tidak harmonis karena sejak tahun itu, suami saya jarang datang ke Bogor melihat keluarga. Komunikasi mulai jarang, hari kami dahulu yang menghubungi,” katanya.

Febrianti menceritakan, dia telah mencoba menjaga hubungan baik rumahtangga akan tetapi tidak berhasil. Karena tidak tidak ada perubahan sikap dari. Lalu Febrianti memberi waktu selama dua bulan untuk memberikan ketegasan atas kelanjutan hubungan rumah tangga akan diteruskan atau tidak.

“Puncaknya Tahun 2021. Saya mendapat informasi dari beberapa keluarga suami di Lampung bahwa kemungkinan besar Julian Manaf sudah menikah dengan wanita lain. Saya menanyakan hal itu langsung kepada kakak ipar dan Mertua,” katanya

Dan dijelaskan mereka, bahwa pada Tahun 2016 suaminya Julian Manaf, telah menikah lagi dengan wanita lain di Kota Agung dan sudah dikaruniai dua orang anak. Pernikahan tersebut dihadiri oleh kakak Ipar Lydian Manaf dan suaminya. “Baru kemudian Julian Manaf membenarkan secara lisan, bahwa benar sudah menikah lagi sejak Tahun 2016,” ujar Febriantina dengan mata berkaca kaca.

Febrianti mengaku merasa keberatan atas pernikahan itu yang dilakukan secara diam-diam dan tanpa izin dirinya sebagai istri sahnya, “Karena itu apabila dipaksakan untuk tetap bersama, bukan keharmonisan yang terwujud, namun justru memicu kemudhorotan, sehingga tidak akan tercapai tujuan pernikahan,” katanya, yang juga didampingi kerabat dekat dan kuasa hukumnya.

Kuasa hukum Febriantina, Fitriyah, didampingi Sohibul Ihsan, dan Gunawan, dalam gugatannya menyebutkan bahwa Pasal 1 Undang-Undang Nomor 1tahun 1974 dan Pasal 3 Kompilasi Hukum Islam, yaitu untuk membina rumah tangga yang harmonis, bahagia, dan sejahtera, sehingga rumah tangga antar Penggugat dan Tergugat tidak perlu dipertahankan lagi.

“Bahwa klien kami penggugat sudah berusaha bersabar dan mempertahankan rumahtangga. Namu tergugat tidak memperlihatkan itikad baik membina rumah tangga. Bahwa Tergugat telah melanggar ketentuan Pasal 116 huruf (g) Kompilasi Hukum Islam Jo. Klausula sighat taklik dalam buku nikah,” kata Fitriyah.

Bahwa tergugat dan keluarganya sudah dengan tega membohongi penggugat dan keluarga besar. “Bahwa atas perbuatan tergugat tersebut, Penggugat tidak sanggup lagi bersuamikan tergugat dan penggugat menyimpulkan bahwa tidak mungkin lagi untuk mempertahankan rumah tangga dengan Tergugat dan lebih baik cerai,” katanya.

Sementara, Sekertaris Partai Demokrat Lampung Julian Manaf, membantah jika yang ada dalam gugatan cerai dan diputus Pengadilan Agama Tanjungkarang itu adalah dirinya. Meski dijelaskan bahwa nama dan alamat adalah sama. “Kata siapa, salah itu. Bukan gua itu, bukan itu. Ga ada bukan gua,” kata Julian Manaf, via telepon, Selasa sore. (Juniardi/Red)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *