Tranparansi Kunci Penting Wujudkan Good Governance

Bandar Lampung (SL)-Keterbukaan Informasi menjadi hal yang sangat penting untuk mewujudkan Good Governance dalam mendorong tata kelola pemerintahan yang baik, transparan, partisipatif dan akuntabilitas. Keterbukaan Informasi Publik dinilai menjadi faktor utama dalam Penyelenggaraan pelayanan publik yang berkualitas dan merupakan sarana dalam mengoptimalkan pengawasan publik terhadap penyelenggaraan negara dan badan publik.

“Hal tersebut dibuktikan dengan adanya mandate UU Nomo 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Dalam UU dijelaskan juga bahwa untuk mewujudkan pelayanan cepat, tepat dan sederhana setiap Badan Publik menunjuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi.

Membuat dan mengembangkan sistem penyediaan layanan informasi secara cepat, mudah dan wajar sesuai dengan petunjuk teknis standar layanan Informasi Publik yang berlaku secara nasional,” kata Juniardi, saat menjadi pembicara dalam diskusi publik Peningkatan Kualitas Pengelolaan isu publik dan pengaduan masyarakat di Provinsi Lampung tahun 2021, bersama PPIP se Provinsi Lampung, Senin 15 November 2021.

Menurut Juniardi, menjadi salah satu kewajiban badan publik untuk mengoptimalkan penyelenggaraan pelayanan publik adalah menyediakan sarana, prasarana, dan atau fasilitas pelayanan publik yang mendukung terciptanya iklim pelayanan yang memadai dan memberikan pelayanan yang berkualitas sesuai dengan asas dan standar penyelenggaraan pelayanan publik, hal ini tercantum dalam UU Nomor 25 tahun 2009 pasal 15 tentang kewajiban penyelenggara publik.

“Transparang menjadi kewajiban, tetapi transparan bukan berati telanjang, karena masih ada ruang untuk membatasi informasi yang dikecualikan, sepanjang ada kepentingan yang lebih besar terhadap informasi tersebut, seperti yg diatur dalam pasal 17 tentang informasi yang dikecualikan, yang itu juga bersifat ketat dan terbatas,” kata Juniardi, yang juga mantan ketua Komisi Informasi Provinsi Lampung itu.

Sementara Irsan, yang juga menjadi pembicara dalam acara tersebut, menyatakan dalam integrasi mewujudkan pemerintahan yang baik dan meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi dan dokumentasi publik, Kementerian Dalam Negeri telah mengeluarkan peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi Publik Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah.

“Bahwa Informasi dan Dokumentasi Publik Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintahan Daerah bersifat terbuka dan dapat diakses oleh setiap Pengguna Informasi dan Dokumentasi Publik, kecuali Informasi dan Dokumentasi yang dikecualikan bersifat ketat, terbatas dan rahasia. Informasi dan Dokumentasi Publik dapat diperoleh Pemohon Informasi dan Dokumentasi Publik dengan cepat, tepat waktu dan dapat diakses dengan mudah,” katanya.

Karena itu, Lanjut Ihsan, sebagai Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi, pihaknya terus berinovasi, untuk melangkapi kebutuhan dokumen dokumen informasi publik, dengan meningkatkan pelayanan informasi publik, sehingga juga mengejar target katagori Lampung dengan nilai A, sebagai daerah yang tranparan dan akuntabel. (Red)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *