Oknum Dekan Jadi Tersangka Cabuli Mahasiswi Bimbingan Skripsi, Polisi Periksa Tersangka Dengan Lie Detector

Riau (SL)-Kepolisian Polda Riau menetapkan Dekan FISIP Unri Syafri Harto sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelecehan seksual terhadap mahasiswi yang melakukan bimbingan skripsi. Syafri ditetapkan tersangka sejak Kamis 18 November 2021.

Kabid Humas Polda Riau Kombes Sunarto menjelaskan pihaknya menetapkan status tersangka setelah melakukan proses gelar perkara. “Melalui proses gelar perkara telah ditetapkan status TSK (tersangka) terhadap saudara SH dalam kasus tindak pidana dugaan cabul,” kata Sunarto, Kamis, dilangsir riauonline.co.id.

Sunarto menjelaskan pihaknya sebelumnya telah melakukan serangkaian penyelidikan. Berdasarkan keterangan saksi dan juga temuan barang bukti, penyidik lantas meningkatkan kasus ke tahap penyidikan dan menetapkan tersangka.

Saat ini, lanjut Sunarto, penyidik telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke jaksa penuntut umum. Kemudian, penyidik juga akan melayangkan panggilan terhadap Syafri Harto untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.

Dalam kasus dugaan pelecehan seksual yang sempat viral di media sosial tersebut, Polda Riau telah memeriksa 11 orang saksi. Saksi yang terdiri atas korban, pihak keluarga, pihak universitas, dan dosen itu menjalani pemeriksaan dalam tahap penyelidikan.

Pada Senin 15 November 2021 lalu, Syafri Harto juga telah menjalani pemeriksaan menggunakan lie detector oleh tim Labfor Mabes. Sunarto menjelaskan pemeriksaan menggunakan lie detector tersebut bertujuan untuk mengetahui konsistensi keterangan terlapor. (Red)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *