Alim Ulama dan Jawara Sebanten Dukung Bupati Serang Bongkar Lokasi Maksiat di Jalan Lingkar Selatan

SERANG (SL)-Ratusan massa dari unsur Ulama, Organisasi Masyarakat, dan Jawara, Banten memberikan dukungan kepada Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah dan Ketua DPRD Kabupaten Serang,untuk membongkar tempat hiburan malam (THM) di Jalan Lingkar Selatan (JLS), Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang.

Baca: Masyarakat Banten Bersatu Akan Sweeping Sendiri Lokasi Maksiat di JLS

Massa yang tergabung dalam Masyarakat Banten Bersatu (MBB) tidak hanya berasal dari Kabupaten Serang, tetapi juga Kota Cilegon, Kota Serang, Kabupaten Lebak, dan Kabupaten Pandeglang. “Kami hadir untuk mendukung Pemerintah Kabupaten Serang, melanjutkan perang terhadap kemaksiatan, membongkar tempat hiburan malam di Jalan Lingkar Selatan,” kata Koordinator MBB Eddy Oktana di Gedung DPRD Kabupaten Serang, Jumat 19 November 2021.

Dengan penuh semangat Eddy menegaskan, semua yang hadir siap berjihad untuk melawan oknum-oknum yang melawan pembongkaran THM. Aksi para oknum yang mendukung kemaksiatan, yang telah memicu emosi para ulama, ormas, dan pendekar Banten di Banten.

“Maka kami turun untuk memberikan dukungan. Bahkan kami siap mengawal proses pembongkaran tempat hiburan malam. Jika ada yang menghalangi, kami siap paling depan,” tegasnya.

Massa kemudian melakukan pertemuan di Gedung DPRD tersebut diwarnai gemuruh takbir dari ratusan massa yang hadir. “Allahuakbar, Allahuakbar, Allahuakbar,” berulangkali menggema di ruangan.

Menurut Eddy, tindakan oknum yang menghalangi pembongkaran THM adalah bentuk merendahkan marwah Pemda, sekaligus melawan para ulama. “Di mana pun, kemaksiatan harus kita lawan,” tegasnya.

Menanggap massa, Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah bersama Ketua DPRD Kabupaten Serang Bahrul Ulum menerima petisi yang disampaikan MBB. Yang berisi surat pernyataan mendukung dan siap mengawal Pemkab Serang dalam proses pembongkaran THM.

Ratu Tatu Chasanah menyampaikan ucapan terima kasih atas dukungan para ulama, ormas, dan pendekar Banten dalam proses penegakkan peraturan daerah (perda) dalam memberantas penyakit masyarakat. “Kami akan melanjutkan proses pembongkaran tempat hiburan malam karena telah meresahkan masyarakat. Sekaligus ini adalah bentuk penegakkan peraturan daerah,” ujarnya.

Tatu menegaskan, telah terjadi pelanggaran terhadap tiga peraturan daerah (perda). Yakni Perda Nomor 2 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Trantibum dan Linmas, Perda Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penanggulangan Penyakit Masyarakat, dan Perda Nomor 1 Tahun 2018 tentang Bangunan Gedung.

Menurutntya, Pemkab Serang tidak pernah mengeluarkan izin tempat hiburan malam. Bahkan Satpol PP Kabupaten Serang telah melakukan 11 tahapan, tetapi pengusaha THM tetap membandel. “Sekarang kami pada tahap penegakkan. Tidak ada tawar menawar, pembongkaran akan terus kami lakukan,” tegas Tatu. (red)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *