Dua Oknum Satpol PP Ini Habiskan Uang Piket untuk Beli Sabu-Sabu

Bandar Lampung (SL)- Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Bandar Lampung menangkap dua oknum Satpol PP Provinsi Lampung, karena terlibat dalam penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu. Kedua oknum tersebut bernama Zulian Efendi (33) warga Bandar Lampung dan rekannya bernama Andi Saputra (35) warga Pesawaran.

Mereka diamankan pada Rabu, 17 November 2021 sekitar pukul 14.00 Wib di Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Sukaraja, Telukbetung Selatan, Bandar Lampung. Adapun barang bukti yang disita dari kedua tersangka yakni satu paket sabu-sabu.

Ironisnya kedua oknum Satpol PP ini mengaku menghabiskan uang piket. Mereka kerap parungan saat menerima honor piket dan membeli sabu-sabu, dengan masih berpakaian lengkap Sat Pol PP.

Kasat Narkoba Polresta Bandar Lampung Kompol Zainul mewakili Kapolresta Kombes Pol Ino, menjelaskan, penangkapan kedua oknum Satpol PP tersebut berawal dari adanya informasi yang menyebutkan bahwa di jalan yang dimaksud sering terjadi penyalahgunaan dan transaksi narkoba.

“Setelah mendapatkan informasi tersebut, tim opsnal langsung menuju ke lokasi. Sesampainya di lokasi, tim opsnal melihat dua orang laki-laki dengan ciri-ciri mencurigakan, kemudian tim opsnal mengamankan dua orang laki-laki tersebut dan dilakukan penggeledahan,” kata Zainul, Selasa, 23 November 2021.

Saat dilakukan penggeledahan, lanjut Zainul, ditemukan satu paket sabu-sabu yang disembunyikan tersangka Zulian di dalam mulut. “Tersangka Zulian sengaja menyembunyikan barang bukti di dalam mulut untuk mengelabuhi petugas. Saat membeli barang itu (sabu) mereka (para tersangka) masih mengenakan pakaian dinas Satpol PP,” jelasnya.

Berdasarkan hasil interogasi, kata Zainul, kedua tersangka membeli barang haram tersebut (sabu) secara berpatungan. “Sudah tiga kali mereka beli di wilayah Sukaraja. Mereka beli patungan, setelah mengambil uang piket, terus beli sabu,” ujarnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka kini mendekam di sel tahanan Mapolresta Bandar Lampung guna proses penyidikan lebih lanjut.

Keduanya akan dijerat dengan Pasal 127 Jo 54 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal empat tahun. “Kasus ini masih kami kembangkan guna mengejar pemasok atau penjual sabu tersebut,” tegas Zainul. (Ocr/red)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *