Bandar Lampung (SL)-Ketua Komisi Hukum dan Perundang-undangan Dewan Pers, M Agung Dharmajaya mengajak media mainstream (arus utama) untuk mengimbau pemerintah untuk bisa memperhatikan media siber yang tak berbadan hukum dalam melakukan kerja jurnalistik yang menyimpang.
Sehingga media mainstream menjadi terdepan dalam menyajikan informasi yang benar. “Kita (media mainstream) bisa imbau ke pemerintah daerah atau instansi untuk berhati-hati dalam memberikan atau menyebar informasi kepada media yang tak berbadan hukum,” ujar M Agung Dharmajaya dalam kegiatan ramah tamah bersama media Lampung, Selasa, 23 November 2021.
Bukan sebagai perantara adu domba, lanjutnya, namun sebagai media yang resmi dan telah berbadan hukum, media di Lampung harus terdepan dalam menyajikan informasi yang jelas. “Pengertian wartawan adalah seseorang yang melakukan kegiatan jurnalistik atau orang yang secara teratur menuliskan berita dan tulisannya dikirimkan atau dimuat di media massa secara teratur maksudnya secara jelas dan tak menjatuhkan seseorang,” kata dia.
Sehingga, menurutnya, permasalahan ini harus jadikan perhatian khusus. “Media yang berdiri setidaknya harus legal dan disetujui dewan pers, agar kebebasan pers terus berkembang dan tidak serta merta menjatuhkan seseorang apalagi tak ada bukti,” jelas dia.
Dewan pers berharap media massa masih jadi rujukan, ketika media kredibel tulisannya bisa dipercaya pasti akan dipilih namun jika membuat berita klikbait, inti dari berita tidak ada benang merah akan menjadi persoalan juga untuk media itu sendiri.
“Untuk media yang tidak punya badan hukum tapi hanya punya kartu pers dan membut berita tak sesuai fakta atau ada yang dirugikan bisa laporkan ke kepolisian,” tegas Agung.
Sebab, dalam melegalkan suatu media massa proses pendataan ada tahap berjenjang, karena syarat untuk proses badan hukum minimal berdiri selama enam bulan, ada kantornya, ada pemimpin redaksi serta karyawan. “Jadi sepanjang media berbadan hukum dipastikan dia adalah pers, tapi terlepas dia bekerja tak sesuai dengan kode etik jurnalistik atau media siber itu beda hal lagi,” katanya.
Agung juga mengatakan jika dewan pers sedang memikirkan skema bagaimana bisa dilaksanakan kompetensi wartawan skala provinsi. “Sehingga semua wartawan menyeluruh mendapatkan kompetensi yang memadai dan tak hanya menjual identitas wartawan saja namun harus berkompeten,” katanya. (Red)
Tinggalkan Balasan