Pelaku Pembobol Rumah Kabag Kesra Muba Berhasil Ditangkap

Musi Banyuasin (SL)-Tim Tekab Reskrim Polres Musi Banyuasin berhasil meringkus pelaku pencurian spesialis rumah kosong dipagi hari saat ditinggal penghuninya bekerja. Pelaku Megi (26) tersebut kerap beraksi di wilayah kecamatan Sekayu kabupaten Musi Banyuasin, salah satu korbannya Kabag Kesra Pemda Muba.

Kapolres Muba AKBP Alamsyah Pelupessy didampingi Kkasat Reskrim AKP Ali Rojikin, dan PS. Kasi Humas Iptu Nazarudin, mengatakan sebelum ditangkap pelaku sempat beraksi di dua lokasi yakni di perumahan LBI ,16 Oktober 2021 dan berhasil menggondol 1 Unit Laptop Aser Cor i5 warna silver

Kemudian pelaku berasi di dirumah kosong di Jalan Muara teladan, mengambil 2 buah tong Gas tapi tidak melapor. “Pelaku ini spesialis rumah kosong pada saat ditinggal penghuninya untuk bekerja pada pagi hari,” kata Alamsyah, di Polres Muba, Selasa 30 November 2021.

Menurut Alamsyah, pelaku terlebih dahulu berpatroli guna memastikan rumah yang menjadi targetnya benar-benar tak berpenghuni dan untuk lebih memastikannya pelaku juga sempat menanyakan keberadaan penghuni rumah tersebut kepada tetangga yang akan menjadi targetnya.

Dan terakhir pelaku beraksi dirumah salah satu pejabat yang ada di Muba yaitu rumah Kabag Kesra H. Opi Palopi, di kelurahan Balai Agung, Kecamatan Sekayu dan berhasil menggasak 1 unit TV Lcd, 20 jam tangan dan 1 unit handpone, pada hari Rabu pagi, 24 November 2021 lalu.

Pelaku bahkan berpatroli sampai berkali-kali. “Dari situ yang bersangkutan beraksi. Mulai dari merusak jendela pintu dengan menggunakan obeng, masuk ke dalam dan mengambil barang berharga pemilik rumah,” ucap Alamsyah.

Lanjut Alamsyah, Pelaku akhirnya ditangkap usai dua korban melaporkan ke Polres Muba perihal kehilangan barang berharga di rumah mereka. “Pelaku sendiri kita tangkap pada Senin, 29 November 2021 malam. di jalan muara teladan,” katanya.

Pada saat itu pelaku, hendak menawarkan hasil jarahannya berupa jam tangan, disaat itu juga pelaku berusaha melarikan diri dengan melawan petugas. “Kita yang berusaha menangkapnya sehingga kita lakukan upaya tindakan tegas terukur dikaki kiri pelaku. Pelaku kita persangkakan di Pasal 363 KUHP dengan ancaman paling lama 7 tahun penjara,” pungkas Alamsyah.

Sementara pelaku mengaku bahwa memang dia yang melakukannya dan hasil dari penjualan barang yang dia ambil tersebut. Hasilnya digunakan untuk membeli sabu-sabu dan kebutuhan sehari-hari dan ia melakukan pencurian tersebut seorang diri saja,” Ucapnya. (Endri)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *