Bandar Lampung (SL)-Konferensi Provinsi XII PWI Provinsi Lampung 2021 berpotensi cacat hukum dengan dugaan terjadinya banyak pelanggaran Peraturan Dasar Peraturan Rumah Tangga (PD PRT) PWI. Hal itu dingkapkan wartawan senior PWI Lampung, Samsul B Nasution.
Samsul B Nasution, mengungkapkan adanya beberapa hal yang harus dicermati sebelum konferensi. “Konferensi PWI mau tak mau harus diundur,” kata Pemimpin Lampung Tv.com ini.
Menurutnya, beberapa yang menjadi catatan dugaan pelanggaran PD PRD adalah, ada anggota panitia pengarah (SC) yang menjabat Anggota DPRD Provinsi Lampung dan aktif di partai politik. Sesuai Pasal 26 PD PRT PWI, seharusnya beliau nonaktif.
Kemudian beberapa anggota panitia SC yang pernah menjadi calon legislatif, seharusnya membuat keterangan bahwa yang bersagkkutan tidak lagi aktif di partai politik. Ada juga di antara panitia SC yang belum melewati proses Uji Kompetensi Wartawan, sesuai PD PRT PWI.
“Kami melihat data setidaknya 92 anggota biasa yang sudah ditetapkan masuk dalam Daftar Pemilih Tetap, DPT, belum Uji Kompetensi wartawan. Dari data terakhir, kami melihat 418 wartawan yang sudah Uji Kompetensi Wartawan tidak segera diurus kartunya agar bisa menjadi anggota biasa dan berhak menyalurkan hak pilihnya, sesuai Pasal 18 PD PRT PWI,” kata Samsul.
“Sesuai Pasal 6 PD PRT PWI, kami mendoakan pemilihan ketua tidak diwarnai sogok dan suap. dan kami menyayangkan salah seorang calon melibatkan 11 perwakilan kota dan kabupaten, karena hal tersebut tidak memperjuangan Konferprov yang demokratis,” katanya.
Sebagai anggota PWI Provinsi Lampung, berdasarkan beberapa poin di atas, kami mengharapkan PWI Lampung mencermati hal-hal tersebut agar Konferprov tidak melanggar PD PRT. “Hal ini penting dicermati terkait legalitas dan keabsahan Konperprov PWI XI Tahun 2021.” katanya.
Menanggapi itu, Ketua Dewan Kehormatan PWI Lampung yang juga ketua SC Konferensi PWI Lampung 2021, Iskandar Zulkarnain mengatakan bahwa tugas SC itu menyiapkan draf materi konferprov.
“Terhadap pernyataan itu, baiknya dibuatkan surat dari yang bersangkutan sebagai surat masuk ke panitia dan pengurus PWI untuk menyikapinya. SC tidak berwenang menanggapinya,” kata Iskandar.
Sambul B Nasution meminta jangan sampai kasus Konferensi Sulawesi Selatan terjadi di Lampung. “Kini saatnya menurut saya dewan kehormatan PWI Pusat untuk turun tangan melihat keberadaan pelaksanaan Konperprov PWI Lampung Apakah benar telah pelanggaran PD PRT PWI sebagaimana yang yang terjadi di Sulawesi Selatan,” katanya.
“Kita semua sudah sepakat agar kasus Sulawesi Selatan yang tengah bergulir di pengadilan Makassar tidak terjadi lagi di berbagai daerah di seluruh Indonesia tapi kenyataannya sebagaimana keluhan kawan kawan di Lampung bakal terjadi lagi,” kata Syamsul B Nasution.
Sehingga menurutnya, sudah waktunya pengurus DKP mengambil sikap untuk melaksanakan SK Nomor 25 bahwa pelaksanaan konferprov tidak boleh lagi dilaksanakan dengan menggunakan SK PWI pusat nomor 164 .
“Kita harus prihatin dan bangga atas keseriusan anggota PWI di Lampung untuk memilih pengurus nya agar tidak salah pilih agar tidak disalahgunakan oleh oknum-oknum tertentu demi untuk melenggang kan maksud dan tujuannya,” katanya.
Tapi melanggar PD PRT PWI hasil kongres 24 di solo 2018 lalu. “Sebagai anggota yang turut merasakan kegelisahan kawan-kawan di Lampung saya menyatakan ikut mendukung maksud baik mereka agar maksud tujuan pemilihan pengurus PWI daerah bisa berlangsung sebagaimana diamatkan dalam PDPRT PWI,” katanya. (Red)
Tinggalkan Balasan