Bandar Lampung (SL)- Baru menjabat empat hari sebagai Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Lampung, Kompol Wahyu Hidayat, dan jajarannya berhasil mengungkap peredaran gelap narkoba jenis daun ganja jaringan antarprovinsi sebanyak 4,5 kilogram dengan dua tersangka.
Kompol Wahyu mengungkapkan, penangkapan kedua tersangka berawal dari adanya laporan warga bahwa akan ada pengiriman barang (Ganja) dari Aceh ke Jawa Barat melalui jalur darat. “Dari informasi tersebut kami langsung melakukan penyelidikan. Dan kami ketahui bahwa pengiriman barang itu (Ganja) dikirim menggunakan jasa angkutan bus,” kata Wahyu mewakili Direktur Narkoba Kombes Pol Adhi Purboyo, Rabu, 1 November 2021.
Selanjutnya, kata Wahyu, pihaknya langsung melakukan control delivery dengan di back up Tim IT Ditresnarkoba Polda Lampung. “Dan pada hari Kamis, 25 November 2021 pagi, kami mengikuti bus yang dimaksud dari Bandar Lampung hingga ke Provinsi Jawa Barat,” jelas alumni Akpol 2005 ini.
Dikatakan Wahyu, bahwa kedua pelaku diamankan saat menjemput kiriman barang haram tersebut di loket bus di Jalan Soekarno Hatta, Kecamatan Bojongloak, Kota Bandung, Provinsi Jawa Barat.
“Inisial kedua pelaku yakni PH (41) dan DI (27). Saat diamankan, kedua tersangka kooperatif tidak melakukan perlawanan. Mereka (pelaku) merupakan kurir, penjemput barang,” ujar mantan Kasatresnarkoba Polresta Banjarmasin yang pernah mengungkap 84 kg sabu dan 30 ribu butir ektasi.
Ia menegaskan bahwa kedua tersangka tersebut merupakan jaringan antarprovinsi, Aceh-Jawa Barat. “Berdasarkan pengakuan kedua tersangka, barang itu hendak diedarkan di Jawa Barat,” tuturnya.
Saat ini, tambah dia, kedua tersangka sudah ditahan di sel tahanan Mapolda Lampung dengan barang bukti 5 paket besar daun ganja dengan total bruto 4.547 gram, 2 handphone, 2 dompet dan 1 unit kendaraan roda dua. “Kita masih akan kembangkan lagi kasus ini. Saya tegaskan, jangan main-main dengan narkoba, pasti saya sikat,” tegasnya
Tinggalkan Balasan