Bandar Lampung (SL)-Puluhan jurnalis Lampung melakukan aksi unjuk rasa solidaritas terkait kasus jurnalis Tempo Nurhadi di Surabaya, yang menjadi korban penganiayaan oleh oknum anggota Polda Jawa Timur. Mereka membentangkan spanduk dan berorasi di depan Kantor kejaksaan (Kejati) Lampung, Rabu 1 Desember 2021.
Puluhan jurnalis dari Asosiasi Jurnalis Indonesia (AJI), Pewarta Foto Indonesia (PFI), Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), dan Aliansi Lembaga Pers mahasiswa, dan Juga lembaga bantuan hukum (LBH) pers Lampung itu mendesak agar majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya menjamin proses peradilan yang transparan terkait kasus Nurhadi terhadap dua anggota Polda Jawa Timur sebagai terdakwa yakni Firman Subkhi dan Purwanto.
Koordinator aksi Derri Nugraha mengatakan, para majelis hakim harus memastikan dua terdakwa dalam perkara tersebut mendapat hukuman yang maksimal. Menurutnya, perbuatan pelaku telah mengkhianati semangat kebebasan pers. “Kami juga mendesak Pengadilan Negeri Surabaya bisa mengungkap pelaku lainnya, termasuk otak dari pelaku kekerasan terhadap jurnalis,” katanya.
Seperti diketahui, jurnalis Tempo di Surabaya, Nurhadi, menjadi korban penganiayaan saat melakukan reportase di Gedung Samudra Bumimoro, Sabtu 27 Maret 2021 malam lalu. Saat itu Nurhadi berencana meminta keterangan terkait kasus dugaan suap yang dilakukan oleh bekas Direktur pemeriksaan Ditjen Pajak Kemenkeu, Angin Prayitno Aji yang sedang ditangani KPK.
Kasusnya kini bergulir hingga ke Pengadilan. Jaksa penuntut Winarko dalam tuntutannya menyebutkan dua anggota polisi aktif itu dinilai terbukti melanggar Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP. “Mereka terbukti secara bersama-sama menghambat kerja wartawan,” kata Winarko saat membacakan nota tuntutan di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu siang.
Penuntut umum mengesampingkan tiga dakwaan alternatif, yakni Pasal 170 ayat (1) KUHP tentang Pengeroyokan, juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP. Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan, juncto Pasal 55 ayat (1) dan Keempat, Pasal 335 ayat (1) tentang Perbuatan tidak menyenangkan, juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Namun jaksa menampik bila dianggap mengesampingkan tiga dakwaan alternatif. Menurut Winarko, dalam lex specialis UU Pers, pemukulan masuk dalam kategori menghalang-halangi kerja jurnalis. “Misalnya dengan cara menganiaya, menghapus data, membredel dan merusak (alat liputan). Kalau terdakwa ini orang umum, tak akan terkena UU Pers,” ujar Winarko. (red)
Tinggalkan Balasan