Buruh TKBM Panjang Unjukrasa Tuntut Kenaikan Upah BPJS Hingga Perumahan

Bandar Lampung (SL)-Ribuan Buruh Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Pelabuhan Panjang, menuntut kenaikan upah buruh, perumahan buruh, dan pembayaran BPJS. Mereka melakukan aksi unjuk rasa di depan kantor Koperasi TKBM, Jalan Yos Sudarso, Panjang, Bandar Lampung, Senin 6 Desember 2021.

Massa yang diwakili ratusan buruh dan puluhan Pengurus Dewan Pimpinan Cabang Federasi Serikat Buruh Kimia Industri Umum Farmasi dan Kesehatan Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (DPC FSB KIKES KSBSI) Bandar Lampung yang beralamat Jolan P. Tirtayasơ Ruko Bestari Indah Sukobumi kec Sukobumi Kotu Bandar Lampung itu, menunut soal BPJS Ketenagakerjaan.

Sebelum melakukan aksi di Kantor Koperasi TKBM, massa lebih dulu mengunjungi Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas 1 Panjang. Mereka juga didampingi Lembaga Bantuan Hukum KIKES Lampung.

Ketua Umum serikat buruh KIKES KSBSI, Binson Purba mengatakan bakal melakukan mogok kerja dengan pekerja lainnya jika aspirasi yang disampaikan itu tidak mendapatkan tanggapan. “Tuntutannya kami minta pihak koperasi segera melakukan pembayaran BPJS Ketenagakerjaan yang sudah 2 tahun belum dibayar,” ujar Binson.

Selain itu, pihaknya juga menuntut kenaikan upah yang saat ini dinilai sangat murah. Tuntutan tersebut juga sudah disampaikan kepada pihak koperasi TKBM Pelabuhan Panjang. “Kalau tidak ditindaklanjuti juga kami akan demo lagi, dan melakukan aksi mogok serentak,” lanjutnya.

Ketua DPC KIKES Lampung Anif Januardi didampingi Sekertaris M Syahroni mengatakan pihaknya memang meminta pendampingan ke LBH KIKE, agar melakukan pendampingan hukum terhadap anggota DPC FSB KIKES KSBSI Bandar Lampung yang merupakan buruh TKBM Pelabuhan Panjang.

“Masalah yang dihadapi adalah soal BPJS Ketenagakerjaan Buruh TKBM Pelabuhan Panjang, yang dua tahun tidak dibayar, masalah perumahan buruh,  dan masalah upah atau tarif buruh TKBM Pelabuhan Panjang,” kata Anif Januardi.

Aksi massa kemudian diminta bubar oleh Kepolisian, karena tidak memiliki izin atau pemberitahuan kepada kepolisian. Kapolsek Panjang Kompol Adit Priyanto mengatakan pembubaran massa dilakukan jajarannya secara persuasif. Pekerja yang melakukan unjuk rasa membubarkan diri setelah diberikan penjelasan mengenai tata tertib menggelar unjuk rasa. “Seharusnya sebelum menggelar aksi harus ada pemberitahuan dulu ke kami, tapi ini tidak ada sama sekali,” kata Adit.

Sebelum menyampaikan aspirasinya di depan kantor Koperasi TKBM Pelabuhan Panjang, massa lebih dulu menyambangi KSOP Panjang. Tujuannya, mendatangi KSOP Kelas 1 Panjang untuk mengantarkan surat berisi aspirasi dari para pekerja bongkar muat tersebut. “Setelah mendapatkan informasi mengenai aksi demo para buruh ini kami langsung menuju Kantor Koperasi ini,” kata Adit.

Kepala Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Panjang Iptu Christopher mengatakan sudah dilakukan mediasi. Menurutnya, ada tuntutan terhadap pihak koperasi mengenai pembayaran BPJS Ketenagakerjaan. “Mereka para buruh minta hak-hak mereka untuk segera ditindaklanjuti oleh pihak koperasi,” kata Cristopher.

Namun, Cristopher mengingatkan agar para buruh yang unjuk rasa untuk mengikuti peraturan sebelum menggelar aksi serupa. Hal ini dikarenakan para buruh sempat mengancam kembali menggelar aksi, jika tuntutan terhadap pihak koperasi tidak ditanggapi. “Kita lihat perkembangannya seperti apa, misal akan melakukan orasi kembali harus ada izin terlebih dahulu,” katanya. (Jun/red)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *