Viral Kepala Desa Karang Sari Pagelaran Digrebek Warga Dirumah Stafnya

Pringsewu (SL)-Kepala Pekon (Kades,Red) Karang Sari, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pringsewu Supriyono (49) di grebek warganya saat berduaan dengan stfa wanitanya, KW (33), Senin malam sekira jam 23.00 Wib, 6 Desember 2021. Keduanya diduga berselingkuh.

Aksi penggrebekan Supriyono cepat viral karena ramai direkam oleh melalui ponsel dan cepat beredar luas di aplikasi media sosial. Dalam rekaman tersebut terlihat sang Kades digrebek warga saat sedang berada didalam rumah selingkuhannya, di Pekon Karangsari Kecamatan Pagelaran Kabupaten Pringsewu. Supriyono dan Stafnya itu sama sama sudah berkeluarga.

Kapolsek Pagelaran Iptu Hasbulloh membenarkan ada penggerebekan oleh warga terhadap Kepala Desanya itu. Ppihaknya kemudian melakukan evakuasi terhadap dua orang yang terdiri dari seorang oknum kepala Pekon berinisial So dan seorang ibu rumah tangga berinisial KW yang sempat digrebek warga atas dugaan terlibat perselingkuhan.

So dan Kw, yang diduga terlibat perselingkuhan diamanakan ke Polsek Pagelaran guna menghindari hal yang tidak diinginkan, karena warga yang marah. “Benar tadi malam sekira jam 23.30 Wib, Polisi telah melakukan evakuasi terhadap dua orang yang terdiri oknum kepala Pekon berinisial So dan seorang ibu rumah tangga berinisial KW ke Polsek Pagelaran,” kata Hasbullah.

Menurut Hasbullah, So dan Kw diamanankan ke Polsek menghindari amukan warga. “Kita evakuasi ke Polsek, guna menghindari terjadinya hal yang tidak diinginkan” katanya, Selasa 7 Desember 2021 siang

Hasbullah mengaku, petugasnya sempat kesusahan melakukan evakuasi karena banyaknya warga yang ada di TKP. Namun berkat imbauan dan pendekatan yang baik dengan warga akhirnya oknum kepala Pekon tersebut berhasil dibawa dengan selamat. “Alhamdulillah melalui pendekatan warga akhirnya tidak main hakim sendiri, dan terduga sendiri berhasil kami evakuasi dengan selamat” katanya.

Sementara itu terkait perkaranya, Kapolsek memastikan akan segera ditindaklanjutinya. Namun tetap mengacu pada fakta hukum yang ada. Dan saat ini masih dalam proses penyelidikan dan pendalaman polisi. “Kita berpegang teguh pada fakta hukum, jika terbukti maka kita proses hukum namun jika memang tidak terbukti ya kami tidak bisa memaksakan tentunya,” ungkap Kapolsek.

Selain itu perkara tersebut masuk dalam kategori delik aduan, pihaknya juga masih menunggu laporan dari pihak yang merasa dirugikan. “Kita juga tunggu laporan dari pihak yang dirugikan, baik keluarga So, ataupun Suami KW,” katanya. (Wagiman/Red).

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *