Buruh Demo Pemprov Lampung Desak Gubernur Cabut Penetapan UMP-UMK dan UU Cipta Kerja

Bandar Lampung (SL)-Gabungan serikat pekerja yang tergabung dalam Aliansi Buruh Lampung (ABL) mendesak Gubernur Lampung mencabut SK UMP maupun UMK se-Lampung yang tidak berpihak kepada buruh, dan tidak sesuai dengan Kebutuhan HIdup Layah (KHL).

Desakan serikat pekerja itu disampaikan dalam aksi unjukrasa di depan Kantor Kompleks Pemerintah Provinsi Lampung, Kamis 9 Desember 2021.  Aliansi terdiri dari Federasi Serikat Buruh Karya Utama (FSBKU), LMND, Konferederasi Serikat Nasional (KSN), Persatuan Pedagang Kaki Lima Bandarlampung (PPKL-BL), dan Federasi Serikat Buruh Makanan dan Minuman (FSBMM).

“Penetapan Upah Minimum Provinsi dan Kabupaten dan Kota Lampung tidak sesuai dengan Kebutuhan Hidup Layak. Kami meminta gubernur mencabut SK UMP maupun UMK se-Lampung,” teriak Koordinator Persatuan Pedagang Kaki Lima Bandar Lampung, Muhammad Ilham, sambil diguyur hujan.

Ilham menyebutkan ABL akan terus memperjuangkan hak-hak buruh yang selama ini tidak dipandang oleh pihak-pihak yang menetukan kebijakan. “Kebijakan ini hanya untuk mereka yang punya kepentingan saja, dan pemodal besar. Bukan untuk buruh,” ucapnya.

SElain itu, aksi unjuk rasa buruh di Lampung juga menyampaikan 8 tuntutan kepada Pemprov agar pekerja atau buruh bisa sejahtera di tengah krisis ekonomi dan kesehatan. “Kami dari Aliansi Buruh Lampung mendesak kepada Pemprov Lampung untuk mengambil sikap dalam menyelesaikan persoalan rakyat di tengah-tengah krisis ekonomi dan kesehatan,” kata Ketua Aliansi Buruh Lampung Fungky, saat aksi di depan kantor Gubernur Lampung.

Delapan tuntutan itu adalah pertama, cabut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan seluruh turunannya yakni Peraturan Pemerintah Nomor 34, 35, 36, 37 Tahun 2021. Kedua, tolak upah penghapusan sektoral. Berlakukan kembali upah sektoral kaum buruh seperti semula dan berlakukan kenaikan UMK 2022 sebesar 15 persen.

“Ketiga, UMP sama dengan 100 persen (KHL). Keempat setop PHK sepihak, setop union busting, berikan jaminan kepastian kerja dan kebebasan berserikat,” tegasnya di Balai Keratun, dikutip Kantor Berita RMOLLampung.

Kemudian yang kelima, setop kriminalisasi dan penangkapan aktivis, bebaskan seluruh aktivitas gerakan rakyat yang ditangkap dan dikriminalisasi. “Keenam berikan persamaan hak dan perlindungan bagi rakyat pekerja rumah tangga dan seluruh buruh migran, sahkan RUU PPRT dan RUU PKS,” ujarnya.

“Ketujuh, pemerintah harus menjamin dan melindungi kaum buruh di sektor industri, pariwisata, perhotelan, perkebunan, dan pertambangan, perikanan, kelautan serta kontruksi, transportasi, driver online dan ojek online (Ojol). Kedelapan, pemerintah harus usut tuntas kasus korupsi BPJS TK dan korupsi bansos pandemi Covid-19,” katanya. (Red)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *