Kades Simpang Pematang Serahkan Senpi Rakitan Ke Polisi

Mesuji (SL)- Kepala desa Simpang Pematang Abu Shali menyerahkan sepucuk senjata api rakitan kepada Polisi melalui Bhabinkamtibmas. Senjata api rakitan langsung diterima oleh anggota Babinkantibmas Polsek Simpang Pematang Polres Mesuji Brigpol Agus Sudirman di kantor Balai Desa Simpang Pematang, Kecamatan Simpang Pematang, Mesuji, Selasa 14 Desember 2021.

Brigpol Agus Sudirman mewakili Kapolsek Simpang Pematang Dan Kapolres Mesuji AKBP Yuli Haryudo mengucapkan banyak terima kasih kepada masyarakat desa Budi aji yang sudah menyerahkan senpi rakitan. “Kami juga menghimbau kepada masyarakat Kecamatan Simpang Pematang masih menyimpan senjata api rakitan dapat menyerahkan senjata api kepada pihak kepolisian,” katanya.

Bilamana melanggar dan masih menyimpan senjata api dalam undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951 itu yang berbunyi barangsiapa yang memilikin senjata api Tampa ijin akan di kenakan hukuman 20 tahun penjara.

Kepala Desa Simpang Pematang Abu Shali mengatakan bagi warga Desa Budiaji yang masih menyimpan atau memiliki senjata api rakitan dan sejenisnya segera diserahkan kepada kepala desa atau pihak kepolisian langsung. “Untuk apa kita memiliki senjata api bila tidak ada izinnya,Karena kepemilikan senjata api jika tidak izin akan terkena pidana penjara.” Kata Abu. (AAN.S/Red)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *