Oknum Anggota Dewan Partai Perindo Ditangkap Nyabu Dirumah

Nganjuk (SL)-Oknum anggota DPRD termuda di Kabupaten Nganjuk, MIK, dari Fraksi Partai Perindo, ditangkap Tim Sat Narkoba Polres Nganjuk, bersama dua rekannya, karena terlibat penyalah gunaan narkoba jenis sabu. Mereka diamankan MInggu 12 Desember 2021 saat sedang pesta sabu

Kapolres Nganjuk AKBP Boy Jeckson Situmorang mengatakan wakil rakyat yang ditangkap itu merupakan anggota DPRD termuda di Nganjuk. “Infonya begitu, usia termuda kelahiran 1992. Jadi paling muda infonya. Kita amankan Minggu kemarin di rumah kediamannya,” kata Boy.

Menurut Boy anggota DPRD Nganjuk tersebut diamankan pada Minggu (12/12), saat pesta sabu bersama dua temannya. Dari tangan mereka, polisi mengamankan barang bukti sabu seberat 0,91 gram. “Saat ini mereka masih menjalani pemeriksaan di sat Narkoba,” kata Boy.

Boy Jeckson menjelaskan dari hasil keterangan, MIK sudah biasa mengkonsumsi sabu-sabu. Sehingga ia kecanduan serta tekanan masalah keluarga serta tuntutan pekerjaan. “Sementara itu dua rekannya juga sudah kami tetapkan tersangka. Saat ini kami masih melakukan pengembangan kasus ini,” ujarnya.

Kepala Satreskoba Polres Nganjuk, AKP Pujo Santoso mengatakan, yang bersangkutan merupakan anggota dewan dari Partai Perindo. “Dari Partai Perindo. Ngakunya anggota dewan. Kita amankan bersama dua rekannya yang merupakan kakak beradik,” jelas Pujo.

Pujo menambahkan, tersangka dijerat Pasal 112 dan 114 ayat 1 UURI Nomor 35 tentang narkotika. Dengan ancaman hukuman 4 hingga 20 tahun penjara

Diketahui, MIK merupakan anggota DPRD dari Partai Perindo. DPP Perindo memberhentikan MIK, sebagai pengurus partai sekaligus anggota DPRD Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur. MIK diberhentikan secara tidak hormat dari keanggotaan partai.

Keputusan ini diambil setelah MIK diciduk polisi karena tersandung perkara narkoba belum lama ini. “Mengingat yang bersangkutan adalah anggota Partai Perindo, maka Partai Perindo mencabut keanggotaannya dengan tidak hormat,” jelas Sekjen DPP Partai Perindo, Ahmad Rofiq. (Red)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *