Kades di Mesuji Kembali Serahkan Sepucuk Senjata API

Mesuji (SL) – Untuk sekian kalinya dengan mengurangi peredaran senjata api rakitan di Kabupaten Mesuji Kepala desa Panca Warna Kecamatan Way Serdang Kabupaten Mesuji Abdul Kodir Jailani menyerahkan senjata api rakitan kepada polres Mesuji. Kepala Desa Panca Warna Kecamatan Way Serdang Kabupaten Mesuji Abdul Kodir Jailani mengatakan kami telah menyerahkan satu pucuk senjata api rakitan ke Polres Mesuji. Sabtu 18 Desember 2021.

“Mengingat Senjata api rakitan sangatlah berbahaya bagi kita semua dan AA bila kepemilikan tidak mengantongi izin bisa bisa di hukum selama 20 tahun” ujar Abdul Kodir kepada Wartawan.

Kami berpesan kepada warga Desa Panca Warna Kecamatan Way Serdang agar tidak memiliki senpi rakitan dan bila masih ada yang menyimpan segera serahkan ke pihak penegak hukum,jika takut menyerahkan kepada pihak kepolisian Serahkan kepada kami,nanti kami yang menyerahkan nya kepada pihak kepolisian.

“Akan tetapi jika suatu saat nanti sampai ketahuan warga membawa senpira akan langsung ditangkap atau tertangkap tangan oleh pihak berwajib, maka jelas pelaku akan di kenakan UU Darurat pasal 1 ayat 1 No 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman penjara hingga 20 Tahun,” tegasnya. (AAN.S/Red)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *