Viral Kasus Pengeroyokan Sekelompok Orang Bukan Gang Motor Polresta Bandar Lampung Tangkap Dua Pelajar SMA

Bandar Lampung (SL)-Kasus penganiayaan oleh sekelompok pemuda dibeberapa tempat di Bandar Lampung yang sempat viral dimedia sosial pertengahan Desember 2021 lalu, dilakukan oleh sekelompok pemuda mabuk dan bukan oleh gang motor. Tim Reskrim Polresta Bandar Lampung telah mengamankan du pelaku yang masih berstatus pelajar SMA.

Kedua pemuda siswa SMA berinisial MG (15) dan MAR (17) diduga menggeroyok orang di beberapa lokasi di bawah pengaruh minuman keras (miras). Aksi mereka terekam CCTV di dekat Tempat Kejadian Perkara (TKP). Seluruh aksi dilakukan pada 11 Desember 2021.

Awalnya, dua pelaku yang sudah ditangkap itu, bersama beberapa rekannya bergerak ke Jalan Jenderal Suprapto, Tanjungkarang Pusat pukul 22.00 WIB. Dengan bergerombolan mereka sempat menendangi empat pemuda yang sedang duduk-duduk.

Dari empat pemuda itu, Niko dan Irfan berhasil kabur. Sementara, Bima dan Fadlan babak-belur. “Mereka ini sekitar 15 orang, nongkrong di Pahoman kemudian keliling-keliling kota,” kata Kasatreskrim Polresta Bandarlampung, Kompol Devi Sujana, Senin 20 Desember 2021.

Kemudian, lanjut Devi, dari Pahoman mereka menuju kawasan Pasar Tengah dan melihat dua orang, Budi Setya dan Tio, sedang foto-foto di depan Bombay Tekstile Jl Jenderal Suprapto.”Saat itu mereka spontan memukuli korban dan murni iseng. Mereka tidak kenal korban, begitu juga sebaliknya,” katanya.

Setelah itu mereka menuju SMP Kartika II-2 (Persit) Jalan Kapten Tendean, disana mereka kembali menggeroyok dua orang. “Beberapa dari mereka dalam pengaruh minuman keras. Jadi mereka ini bukan geng motor. Mereka nongkrong di Pahoman dari pukul 20.00 sampai 21.00 WIB. Pukul 23.00 WIB mereka sudah di rumah,” ujarnya.

Pada Sabtu 18 Desember 2021 malam, polisi menangkap enam dari 15 anggota kelompok itu. “Namun hanya dua yang dijadikan tersangka karena terlibat langsung penggeroyokan. Sementara, empat jadi saksi,” urainya.

Devi juga mengimbau semua orang tua yang mempunyai anak di bawah umur dan masih sekolah agar lebih memperhatikan pergaulannya. Atas kejadian tersebut, dua remaja ini dibidik Pasal 170 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun. (red/*)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *