Usai Apel Pam Nataru AKBP Edwin Pimpinan Pemusnahan Narkoba Senilai Rp200 Miliar

Lampung Selatan (SL)-Polres Lampung Selatan melakukan pemusnahkan barang bukti narkotika senilai Rp200 miliyar lebih, hasil tangkapan Sat Narkoba di Area pemeriksaan Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni, selama November-Desember 2021. Total barang bukti narkoba sabu seberat 101 Kilogram, ganja 52,4 kilogram, pil extacy 400 butir, dan pil erimin sebanyak 150 butir.

Kapolres Lampung Selatan AKBP Edwin mengatakan pemusanahan Narkoba lebih dari Rp200 miliar ini dihadiri BNNK Lampung Selatan, Kejari Lampung Selatan, dan para pejabat Forkopimda Lampung Selatan. “Narkoba yang dimusnahkan adalah hasil kerja keras petugas Satnarkoba Polres Lampung Selatan selama kurun waktu 2 bulan terakhir,” kata Kapolres usai Apel gelar pasukan menyambut natal dan tahun baru, Selasa 21 Desember 2021.

Menurut Edwin, dengan dimusnahkannya narkoba ini berarti telah menyelamatkan 2 juta orang untuk mencegah peredaran barang haram tersebut ke masyarakat. “Untuk sabu sendiri ada 3 kasus, extacy 1 kasus, dan ganja ada 3 kasus juga. Menjelang Natal dan Tahun Baru ini kami perketat tidak hanya penambahan di pintu masuk pelabuhan saja. Kita berharap dengan pemusnahan barang bukti bisa menyelamatkan, dan mencegah peredaran narkoba khususnya di wilayah hukum Polres Lampung Selatan,” Ujarnya.

Tetapi, lanjut Edwin, pihaknya juga memperketat di tiap-tiap Pos Pam. “Tiap Pos Pam kami tambah personil, jadi anggota kan sudah terbiasa bagaimana melakukan deteksi manusia melalui kebiasaan yang bersangkutan pasti anggota tau mana yang harus dilakukan pemeriksaan. Selain dari situ juga deteksi dari atas juga kami turunkan beberapa perbantuan,” katanya. (red)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *