Bandar Lampung (SL)-Lembaga Bantuan Hukum Persatuan Advocaten Indonesia (LBH PAI) meminta Kapolda Lampung dan Satgas Mafia Tanah untuk melakukan pengawasan atas perkara tuduhan penyerobotan lahan kepada warga Desa yang di laporkan oleh Ali Kuku, pengusaha besar yang juga sebagai orang dekat Gubernur Lampung.
Baca: Dilaporkan Penyerobotan Lahan, LBH PAI Damping Petani Desa Kelawi
Direktur LBH PAI Lampung Muhamad Ilyas mengatakan pengawasan harus dilakukan karena pengaduan pidana penyerobotan serta pemakaian tanah tanpa izin orang lain yang di adukan oleh Ali kuku kepada masyarakat pemilik tanah di Desa Kelawi, Kecamatan, Kalianda Lampung Selatan, berpotensi terjadi intervensi dan atensi.
“Karena potensi intervensi itulah, hari ini kami secara kelembagaan resmi mengirimkan surat kepada Kapolda, Irwasda, Kapolri, Irwasum Polri, Kompolnas, Kementerian ATR/BPN RI, dan Satgas Mafia Tanah RI, prihal permohonan pengawasan terhadap proses pengaduan tersebut,” kata M Ilyas kepada sinarlampung.co, Minggu 26 Desember 2021.
Surat permohonan itu, kata Ilyas dimaksudkan agar dalam proses pengungkapan perkara yang di tangani di wilayah hukum Polres Lampung Selatan itu dapat berjalan dengan baik dan objektif dan menghindari adanya dugaan intervensi atau atensi dari pihak manapun,
“Secara kelembagaan kami juga sangat mendukung program-program yang prediktif, responsif dan transparan berkeadilan sebagaimana program Presisi Polri saat ini,” katanya.
Hai ini, lanjut Ilyas, pihaknya mendampingi tiga petani yang di laporkan Ali Kuku di Polres Lampung Selatan. “Ya hari ini kembali mendampingin tiga orang petani pemilik lahan tersebut. Dan sangat terang dan jelas apa yang di sampaikan oleh masyarakat atau klien kami,” katanya.
Sejauh ini, lanjut Ilyas, unsur unsur yang di laporkan Ali Kuku, jauh dari pasal pasal penyerobotan, serta pemakaian tanah tanpa ijin. “Kami menilai apa yang diadukan oleh Saudara Ali Kuku terhadap unsur-unsur dalam pasal penyerobotan serta pemakaian tanah orang lain tanpa izin sangat jauh,” urainua
Apa lagi jika mengacu kepada UUPA atau PP 24 tahun 1997 tentang pendaftaran tanah. Karena mereka memiliki alas hak berupa SKT di tahun 1980 an dan sampai saat ini tidak pernah bersengketa dengan siapapun. “Semoga saja penyidik dapat menggunakan nalurinya dan menilai seluruh rangkaian pristiwa tersebut bukan merupakan delik pidana terhadap masyarakat atau klien kami,” katanya.
Dan masyarakat, lanjut Ilyas berharap besar agar pihak pihak yang disebut menjual tanah tersebut kepada Ali Kuku untuk di hadirkan. “Masyarakat meminta agar pihak kepolisian Polres Lampung Selatan untuk segera menghadirkan pihak-pihak yang telah menjual tanah-tanah tersebut kepada Suadra Ali kuku. Dan mereka siap di komprontir,” kata Muhamad Ilyas.
Lampung Police Watch
Direktur Lampung Police Watch (LPW) MD Rizani juga merespon adanya pengaduan terhadap dugaan penyerobotan Tanah atau Pemakaian Tanah Tanpa Izin oleh masyarakat, Petani Desa Kelawi, Kecamatan Bakauheni, Kabupaten Lampung Selatan oleh AK Dkk pada tanggal 07 Desember 2021 di Polres Lampung Selatan.
Penyidik kepolisian Polres Lampung Selatan melakukan Permohonan Klarifikasi Polresta Lampung Selatan kepada warga masyarakat Desa Kelawi tanggal 24 Desember 2021. “Fakta hukum yang bersih itu sejatinya adalah sebuah kebenaran absolut yang wajib dijadikan dasar dan pijakan bagi penyidik dalam melaksanakan tugas dan fungsinya secara utuh serta profesional,” MD Rizani
Menurut Rizani, tugas dan fungsi aparat penegak hukum itu (penyidik) tidak bersifat netral, tetapi lebih kepada mendudukkan fakta hukum dan menggali sampai kedasar yang paling dalam sebuah kebenaran yang sejati.
“Dengan kata lain fardhu hukumnya menegakkan hukum dengan seadil-adilnya yang sudah barang tentu hukum akan berdiri tegak tatkala fakta hukum yang adil dan benarlah yang wajib dibela sehingga menjadi terang benderang sebuah perkara yang kemudian tercapailah rasa keadilan masyarakat serta dapat dipertanggung jawabkan baik didunia maupun akhirat,” katanya.
Karena itu, kata Rizani, persoalan ini juga wajib diatensi oleh para pemimpin bangsa, terutama Presiden Republik Indonesia Bapak Ir. Joko Widodo karena tatkala tugas dan fungsi penyidik lepas dari koridornya jauhlah juga 10 Nawacita sebagai program bangsa.
Begitupun Bapak Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si. wajib melakukan pengawasan atas kinerja ditubuhnya. “Terutama Jajaran Polres Lampung Selatan sehingga tercipta fungsi kontrol sesuai dengan cita-cira bangsa yang salah satunya adalah Rakyat yang taat hukum dan benarlah yang wajib dibela,” ujarnya. (Red)
Tinggalkan Balasan