METRO (SL)-Tim Tekab Reskrim Kota Metro menangkap Warga Gang Kepodang, Hadimulyo, karena terlibat kejahatan modus sewa mobil dengan perjanjian rental, tapi tidak dibayar, dan justru mobil Toyota Calya milik mahasiswa asal Kota Bandar Lampung di gadaikan dengan orang lain.
“Bagi pemilik kendaraan maupun jasa rental kendaraan roda empat di Kota Metro harus ekstra waspada. Pasalnya, aksi penipuan penggelapan dengan modus sewa mobil kerap terjadi,” kata Kapolres Metro AKBP Yuni Iswandari Yuyun melalui Kasat Reskrim AKP Firmansyah, Senin 27 Desember 2021.
Menurut Firmansyah, satu tersangka yang diamankan ialah FHW (39) Warga Gang Kepondang, Kelurahan Hadimulyo Timur, Kecamatan Metro Pusat. “Penangkapan tersangka atas dasar lapora korban hari Jumat tanggal 15 Oktober 2021 sekira jam 13.00 WIB di Jalan Teratai Kelurahan Mulyojati, Metro Barat,” kata Firmansyah kepada wartawan
Korbannya, seorang mahasiswa warga Jalan Pulau Karimun Jawa, Kecamatan Sukarame, Kota Bandar Lampung berinisial MSH (29), yang mobilnya disewa, tapi oleh pelaku mobil digadaikan. Korban yang mengetahui hal itu langsung melaporkan kasusnya kepada Polisi.
“Dalam perjanjian ada kontrak selama 2 tahun, dan setiap bulan terlapor berjanji akan membayar uang sebesar Rp4 Juta. Namun dari tanggal 15 Oktober sampai Desember 2021 terlapor sudah tidak membayar. Pelaku berdalih mobil digadaikan sehingga tidak dapat membayar sewa sesuai perjanjian,” terangnya.
Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Polres Metro kemudian mengamankan tersangka FHW tanpa perlawanan pada Sabtu 25 Desember 2021 sekira pukul 17.00 WIB. “Team tekab 308 Polres Metro melakukan penyelidikan berdasarkan laporan Polisi tanggal 24 Desember,” katanya.
“Kemudian team takab 308 berhasil mengidentifikasi pelaku lalu mengamankan pelaku dan selanjutnya pelaku berikut barang bukti di bawa ke Polres Metro untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” tandasnya.
Sementara dari data yang dihimpun media, kendaraan yang diduga digelapkan oleh FHW itu berjenis Toyota Calya berwarna abu metalik keluaran tahun 2018 dengan nomor Polisi BE-1636-CG, atas nama Aditya Novanda warga Gang Nusantara I Lk III, Kelurahan Labuhan Ratu, Kec. Kedaton, Kota Bandar Lampung.
Atas kejadian tersebut, pelapor MSH mengalami kerugian uang biaya sewa atau rental kendaraan sebesar Rp12 Juta. Tersangka FHW diamankan di Mapolres Metro berikut dengan barang bukti 1 lembar pembayaran angsuran Adira Finance, tanggal 30 November 2021.
Barang bukti lain, satu lembar surat perjanjian kerjasama rental mobil tanggal 15 Februari 2021. Atas perbuatannya, FHW terancam pasal 378 tentang penipuan dan 372 tentang penggelapan dengan ancaman kurungan penjara paling lama empat tahun. (Red)
Tinggalkan Balasan