Resmob Narkoba Gadung Beraksi Tangkap Warga Lalu Minta Tebusan di Gulung Polisi Beneran

Banyuwangi (SL)-Enam pria yang kerap melakukan pemerasan dengan modus operandi mengaku sebagai anggota Resmob Satnarkoba Polda Jawa Timur di gulung Tim Polresta Banyuwangi. Modus para pelaku beraksi mirip cara kerja Polisi, dan berbagai peran sehingga keluarga korban mengeluarkan sejumlah uang. Pengungkapan empat orang resmob satnarkoba polda Jatim gadungan itu, di gelar dalam press conference akhir tahun di Polresta Banyuwangi, Senin 27 Desember 2021.

Para pelaku SM (46), warga Desa Kedung Gebang, Kecamatan Tegaldimo, Banyuwangi, SD (52), warga Desa Karetan Kecamatan Purwoharjo, NH alias HS, warga Puger Jember, PR, warga Desa Tamansari Kecamatan Wuluhan, Jember, DD, warga Kecamatan Wuluhan, Jember dan DN alias KB, warga Krajan, Ambulu, Jember

Kapolresta Banyuwangi AKBP Nasrun Pasaribu mengatakan para pelaku ditangkap berkat laporan korban MJ (60), seorang petani, di Dusun Sidodadi Desa Karetan, Purwoharjo, Banyuwangi. Yang pada hari Senin 20 Desember 2021 sekira jam 22.00 WIB lalu didatangi seorang pria inisial SM yang juga salah satu pelaku.

“Korban MJ didatangi SM dan diajak untuk menggunakan narkoba jenis sabu namun korban menolak. Tak lama kemudian rumah korban didatangi tiga pria yang mengaku sebagai petugas kepolisian Polda Jatim bagian Narkoba. MJ dan SM seolah-olah ditangkap dan dimasukkan ke dalam mobil,” kata Kapolres.

Kedua tangan MJ diikat ke belakang dan mata korban ditutup dengan topi ninja. Pelaku menybut membawa MJ ke Polda. “Padahal MJ dibawa ke Jember tepatnya di daerah Ambulu,” ujar Nasrun.

Kemudian, lanjut Kapolres, para pelaku mulai membujuk MJ untuk mengeluarkan sejumlah uang. terjadi transaksi tawar menawar harga korban dimintai uang Rp40 juta kalau tidak ingin dibawa ke Polda Jatim, juga tersangka SM, seolah-olah dimintai uang Rp60 juta.

Karena korban tidak mempunyai uang selanjutnya tersangka SM berinisiatif telepon kepada pelaku lain yaitu tersangka SD yang berperan membujuk istri korban bernama SR untuk membayar uang sebesar Rp40 juta sebagai tebusan untuk suaminya. “Karena istri korban tidak punya uang maka istri korban berangkat menjemput suaminya dengan membawa kendaraannya mitsubishi kuda warna merah  Nopol P-1286-W,” kata Kapolres.

Dan sesampainya di Ambulu, tersangka SD menggadaikan mobil tersebut dan mengaku mendapat uang sebanyak Rp20 juta. Namun sebenarnya uang tunai yang di dapat sebesar Rp15 juta. “Kemudian uang tersebut diserahkan kepada tersangka SM dan seolah-olah uang tersebut oleh SM sebagai uang 86 kepada tersangka lain. Lalu korban dan istri diperbolehkan pulang,” jelas Kapolres.

Setelah pulang, MJ dan SR yang merasa tidak melakukan hak dituduhkan, kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Purwoharjo. Menindaklanjuti laporan tersebut team gabungan Satreskrim Polresta Banyuwangi dan Unit Reskrim Polsek Purwoharjo melakukan menyelidikan.

Dan pada Rabu 22 Desember 2021 telah diamankan tersangka SM dan SD. Dari hasil interogasi awal kedua tersangka mengakui telah merekayasa bersama dengan pelaku lainnya seolah-olah sebagai petugas kepolisian dari Polda Jatim bagian Narkoba.

“Setelah mengamankan dua pelaku SM dan SD maka dilakukan pengembangan dari keterangan kedua tersangka, dilakukan pengembangan pada Kamis 23 Desember 2021, team berhasil mengamankan tersangka lainnya yaitu NH alias HS, PR, DD, DN alias KB, dan sejumlah barang bukti,” kata Nasrun.

Sementara Barang bukti yang diamankan berupa Uang tunai Rp4 juta, Kartu ATM BCA, satu unit Mobil Mitzubishi Kuda Warna Merah (milik korban) dan 5 (lima) unit Handphone milkik para tersangka.

“Guna kepentingan penyelidikan dan penyidikan para tersangka diamankan di rumah tahanan Negara Polresta Banyuwangi. Kepada mereka disangkakan telah melanggar pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancamanan hukuman penjara selama-lamanya sembilan tahun,” katany. (Red)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *