Metro (SL)-Pihak Satuan Polisi Pamong Praja selaku penegak perda, menyebutkan sudah dua kali melayangkan surat teguran kepada pihak PT. Inti Bangun Sejahtera, terkait ijin operasi Tower BTS di Jalan Batanghari II, Kelurahan Yosorejo, Kecamatan Metro Timur. Namun hingga awal tahun 2022, tidak juga ada kejelasan dan tindakan tegas.
Kabid Penegakan Perda Kota Metro, Yoseph Nenotaek, membenarkan pihaknya telah melayangkan surat teguran dua kali, ke pihak PT. Inti Bangun Sejahtera. Dari teguran itu, hanya janji Jawaban yang diberikan Pihak PT.Inti Bangun Sejahtera, tanpa melaksanakan poin kelengkapan syarat perizinan.
“Ya, hingga kini kita masih menunggu dan memberikan kesempatan bagi orang yang beritikad baik, dalam hal ini pihak PT Inti Bangun Sejahtera untuk melengkapi syarat perizinan,” dalih Yoseph, Senin, 03 Januari 2022.
Sebelumnya beroperasi Tower BTS PT Inti Bangun Sejahtera, di Jalan Batanghari II, Kelurahan Yosorejo, Kecamatan Metro Timur, tanpa izin. Spekulasi bermunculan mulai dugaan mafia perizinan. Pemerintah Kota Metro diduga kuat melakukan pebiaran dan terindikasi adanya dugaan mafia perizinan.
Ketua LSM GETAR Lampung, Syaheri menyebutkan dengan dasar, banyak perizinan yang jelas melanggar dan diduga mal administrasi perizinan dilakukan oknum oknum teknis perizinan ditubuh TKPRD. Terlebih soal tower, tidak dilakukan tindakan tegas pensegelan tanda ilegal, selama belum resmi pegang izin.
Sekda Kota Metro dan juga Ketua TKPRD, Bangkit Haryo Utomo, berjanji akan segera melakukan rapat koordinasi dengan pihak terkait dan melakukan pensegelan. Namun, hingga kini tidak ada kejelasan informasi lanjut. (Roby/red).
Tinggalkan Balasan