Kasus Penipuan Iwan Falera Polda Lampung Segera Tetapkan Tersangka

Bandar Lampung (SL)-Kasus dugaan penipuan yang melibatkan Iwan Parera, pria yang mengaku keponakan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi tinggal menunggu penetapan tersangka. Perkaranya di tangani Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Lampung.

Baca: Ngaku Ponakan Gubernur Tipu Banyak Pengusaha Hingga Anggota Dewan, Penyumplai Beras Dirugikan Rp1,4 Miliar Lapor Ke Polda

Baca: Kuasa Hukum: Kasus Iwan Parera Murni Perbuatannya Dan Tidak Ada Kaitan Dengan Gubernur Lampung

Dirkrimum Polda Lampung, Kombes Reynold Elisa P. Hutagalung mengatakan, hingga saat ini pihaknya masih melakukan proses penyidikan untuk menetapkan tersangka. “Saat ini masih dalam proses penyidikan. Rangkaian kegiatan dalam membuktikan dan menetapkan seseorang sebagai tersangka,” kata Reynold kepada wartawan, Jum’at 7 Januari 2022 siang.

Kasus penipuan Iwan Parera dilaporkan Ny, Sofa Mayasari, penyuplai beras asal Mesuji, yang dirugikan hingga Rp1,4 miliar.  Iwan meyakinkan Sofa Mayasari, dengan mengaku sebagai keponakan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi, dan mengaku bekerja di Kementerian Sosial (Kemensos).

Iwan meminta beras dengan kualitas premium seberat 160 Ton dengan alasan untuk program bantuan sosial (Bansos). “Karena ngaku keponakan bapak Gubernur, ya kita percaya aja. Kita siapkan beras yang diminta dan dilakukan pengiriman beras dari Mesuji langsung ke Perumahan Gunung Madu, Bandar Lampung hingga 14 pengiriman secara bertahap dari Mei-Juni 2021. Jika di rupiahkan mencapai Rp1,4 miliar,” kata Sofia, Jumat 24 Desember 2021 lalu.

Menurut Sofa, pada tanggal 12 April 2021, Dia dan Iwan menandatangani perjanjian. Dari pertemuan pertama tersebut, Sofa sudah percaya kepada Iwan, karena Iwan mengatakan tidak perlu khawatir, karena tidak akan mempermalukan pamannya yang Gubernur Lampung.

“Jangan khawatir, saya tidak mungkin membuat nama paman saya (Arinal Djunaidi) malu,” kata Sofa menirukan ucapan Iwan.

Namun saat masa penagihan, Iwan memberikan 7 lembar cek kepada Sofa . Dan ketika akan dicairkan ternyata cek tersebut kosong, sehingga tidak bisa dicairkan. “Oleh sebab itu saya didampingi kuasa hukum melaporkannya ke Polda Lampung,” ujarnya. (Red)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *