Polres Lampung Selatan Gagalkan Penyelundupan Rokok Tanpa Cukai Sales Ditangkap

Lampung Selatan (SL)-Polres Lampung Selatan (Lamsel) menggagalkan penyelundupan empat merek rokok tanpa cukai yang akan di edarkan di Provinsi Lampung. Sedikitnya ada 778 slop atau pack rokot total 15.760 batang dengan 4 merek yang berbeda, yang diangkut dengan mobil pribadi, di di Jalan Raya Desa Seloretno, Kecamatan Sidomulyo Kabupaten Lampung Selatan, Minggu 9 Januari 2022 sekitar pukul 01.30 wib dinihari.

Keempat merek rokok itu merek Java Bold sebanyak 238 slop, Rokok merek SBR sebanyak 155 slop, Rokok Merk Surya Putra Filter sebanyak 243 slop dan Rokok merk PAS sebanyak 152 slop. Total 788 slop, di dalam mobil jenis avanza warna silver nomor polisi B-1997-BYW. Mobil itu melintas pada malam hari di wilayah Sidomulyo, Lampung Selatan.

Kapolres Lampung Selatan AKBP Edwin mengatakan penangkapan pada hari Minggu 9 Januari 2022 sekitar pukul 01.30 wib, di Jalan Raya Desa Seloretno, Kecamatan Sidomulyo Kabupaten Lampung Selatan. Saat itu, petugas mencurigai kendaraan avanza warna silver nomor polisi B 1997 BYW melintas. “Saat kami berhentikan kendaraan itu. Ternyata didalamnya berisi Ratusan bungkus rokok tanpa cukai. Mobil berikut isinya langsung dibawa ke Mapolres Lamsel,” kata Edwin, Senin 10 Januari 2022.

Selain mengamankan batang bukti ribuan batang rokok, kata Edwin petugas juga mengamankan satu orang pelaku yang membawa rokok tanpa cukai. Pelaku yang diamankan, yakni Rendi Alansyah (25) warga Desa Sidodadi Kecamatan Sidomulyo. “Pelaku RA (Rendi,red) ini dari Tangerang ke Lampung Selatan naik travel. Didalam mobil itu ada dua orang. Satu orang lagi bernama Angga Dinata statusnya sebagai saksi,” katanya.

Menurut Edwin di hadapan petugas, pelaku Rendi mengaku mengambil rokok tanpa cukai tersebut dari daerah Tangerang. Rencananya, rokok tanpa cukai itu akan dikirim kepada saudara AR yang ada di daerah Rumbia Lampung Tengah. “Pelaku RA ini sebagai Sales Home Industri rokok di Tangerang, Dia mengaku sudah 6 kali mengirim rokok tanpa cukai dari Tangerang ke Lampung,” ujarnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 54 dan atau pasal 56 Undang-Undang RI Nomor 39 tahun 2007 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 1955 tentang cukai. “Ancaman Pidananya, penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan atau pidana denda paling sedikit 2 kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar,” Katanya. (red)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *