Lampung Timur (SL)-Dewan Pimpinan pusat (DPP) komite aksi masyarakat dan pemuda untuk demokrasi (Kampud) menggelar unjuk rasa atas skandal hilangnya uang APBD Lampung Timur Rp, 107 miliyar. Masa mendesak Bupati Dawan Raharjo segera menuntaskan upaya eksekusi terhadap aset milik Pemda Lampung Timur yang diserahkan PT BPR Tripanca. Massa juga membakar keranda didepan kantor Bupati Lampung Timur, Senin 10 Januari 2022.
Koordinator lapangan aksi, Fitri Andi mengatakan aksi mereka adalah bentuk dukungan untuk menyelamantak aset aset milik Pemda Lampung yang bernilai Rp107 miliar di BPR Tripanca. “Kami minta Bupati untuk menindak lanjuti sejumlah temuan atas penyelenggaraan negara oleh pemerintah daerah Lampung Timur. Kami mendesak Bupati, untuk ngevaluasi kuasa hukum atas nama Bupati Lampung Timur terkait upaya eksekusi terhadap aset-aset milik PT, BPR Tripanca Setiadana yang diserahkan ke Pemda Lamtim,” kata Fitri Andi.
Menurut Andi, skandal hilangnya uang APBD Lamtim sebesar Rp107 miliyar harus menjadi perhatian serius. Dan Pemda harus menuntaskan upaya eksekusi terhadap aset-aset milik pemda Lampung Timur tersebut. “Kepada Bupati Lamtim untuk ngevaluasi terhadap pengelolaan PT.BPRS Lampung Timur oleh dewan direksi,” katanya.
Proyek Proyek Bermasalah di Lampung Timur
Selain itu, Kampud juga menyoroti kasus Belanja hibah umrah tahun anggaran 2019, pengelolaan pajak katering atas belanja makan dan minum untuk OPD se-Lampung Timur tahun anggaran 2020. Serta proyek peningkatan jalan ruas jalan Sribhawono – Tanjung Aji yang dikerjakan oleh PT, Gemuntur Alam Lestari.
Juga proyek peningkatan jalan ruas jalan Raja Basa Lama Induk – Labuhan Ratu VIII yang dikerjakan oleh PT, Bungo Intan, dan peningkatan jalan ruas jalan Desa Lehan-Desa Negeri Tua, yang dikerjakan oleh PT, Bulan Putri Ayadsyah. Peningkatan jalan ruas jalan Labuhan Maringgai – Margasari yang dikerjakan oleh PT. Bulan Putri Ayadsyah
“Kami mendukung kepala Kejaksaan Negeri Lampung Timur untuk segera menuntaskan laporan pengaduan dugaan KKN atas belanja hibah umrah tahun anggaran 2019. Dan kami meminta juga kepada Kejari Lamtim untuk mengusut tuntas ada nya indikasi KKN dalam pelaksanaan proyek peningkatan jalan ruas jalan Sribhawono – Tanjung Aji yang dikerjakan oleh PT, Gemuntur Alam Lestari,” katanya.
“Kemudian peningkatan jalan ruas jalan Raja Basa Lama Induk – Labuhan Ratu VIII yang dikerjakan oleh PT, Bungo Intan, dan peningkatan jalan ruas jalan Desa Lehan-Desa Negeri Tua, yang dikerjakan oleh PT, Bulan Putri Ayadsyah,” lanjutnya.
Ada juga proyek Peningkatan jalan ruas jalan Labuhan Maringgai-Margasari yang dikerjakan oleh PT, Bulan Putri Ayadsyah. “Kami meminta juga kepada Kejari Lampung Timur untuk segera mengusut tuntas dugaan KKN atas pengelolaan pajak katering atas belanja makan dan minum untuk OPD se-Lampung Timur tahun anggaran 2020,” kata Fitri Andi. (Red)
Tinggalkan Balasan