Tipu Korban Modus Jadikan PNS Hingga Miliaran Oknum ASN Asal Surabaya Ditangkap di Natar Bersama Istri Siri

Bandar Lampung (SL)-Tipu korban hingga miliaran rupiah modus jadikan sebagai ASN, oknum PNS Pemda Surabaya, Tr (57) warga Perum Green Line Blok Surabaya, bersama istri sirinya ADS (38), di tempat persembunyiannya, di Desa Sindang Sari, Kecamatan Tanjung Bintang, Lampung Selatan, Senin 10 Januari 2022, sore sekitar pukul 18.00

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Mirzal Maulana mengatakan TR, di laporkan korban atas nama FS, warga Simogunung, yang dirugikan Rp180 juta, dengan dijanjikan bisa menjadi ASN di Surabaya. Selain Fs, ternyata ada 6 korban lainnya, dengan modus yang sama, mencapai Rp1,075 miliar. Dalam menjalankan aksinya, TR selalu didampingi istri sirinya ADS, dalam meyakinkan korban.

“Para korban dijanjikan menjadi ASN, bahkan ADS ikut meyakinkan dengan mengaku kenal dengan pegawai Pemkot Surabaya bagian kepegawaian (orang dalam) yang menurutnya bisa membantu menerima calon pegawai ASN di wilayah Jawa Timur,” kata Mirzal Maulana.

Menurut Mirzal, salah satu korban yang merasa di bohongi kemudian melaporkan TI ke Polrestabes Surabaya, dengan bukti Laporan Polisi Nomor : LP/B/875/XI/2021//SPKT/POLRESTABES SBY/POLDA JATIM tanggal 17 Nop 2021. Peristiwa pada 10 Agustus 2021, di Benowo, Surabaya. Pelapor atas nama FS, warga Simogunung Surabaya, kerugian Rp180 juta.

Menerima laporan tersebut, lanjut Kasat petugas melakukan penyelidikan. Terlapor Tr (57) warga Perum Green Line Blok Surabaya, kemudian menghilang. Modus terlapor menawarkan kepada Korban untuk menjadi ASN di Dispenda Kota Surabaya dengan syarat menyerahkan uang sebesar Rp180 juta. “Setelah uang diserahkan oleh korban kepada tersangka ternyata korban sampai dengan saat ini juga tidak diangkat menjadi ASN Dispenda Kota Surabaya sedangkan uang juga tidak dikembalikan,” katanya.

Diduga karena mengetahui dirinya di Laporkan, kedua tersangka sejak tanggal 23 November 2021 tidak masuk kerja dan meninggalkan Kota Surabaya menuju ke daerah Lampung Selatan, bersembunyi di kediaman orang tua istri sirinya.

Team Opsnal Unit III Satreskrim Polrestabes Surabaya dipimpin AKP Jhoson Sianturi berkoordinasi dengan Polda Lampung dan Polres Lampung Selatan berhasil mengamankan kedua tersangka di rumah orang tua ADS,di daerah Desa Sindang Sari, Kecamatan Tanjung Bintang, Lampung Selatan,Senin tanggal 10 Januari 2022 pukul 18.00 Wib.

“Total kerugian yang diderita oleh para korban sebesar Rp1,075 miliar Jumlah total korban keseluruhan berjumlah tujuh orang. Enam orang lainnya, MS kerugian Rp300 juta, ED Rp110 juta, DS Rp130 juta, AA Rp55 juta, ADN Rp150 juta, dan SG Rp300 juta,” katanya.

Keterangan dari salah korban, FS awalnya melihat status WA milik teman SMP korban yang sedang mengenakan Seragam ASN (Satpol PP). FS yang tertarik dan ingin menjadi ASN seperti temannya. Kemudian FS meminta kepada temannya itu untuk dihubungkan kepada pelaku.

Atas permintaan pelaku, korban menyerahkan uang Sejumlah Rp180 Juta melalui temannya tersebut yang dibayar secara bertahap sebanyak 2 kali secara tunai. Pertama Rp110 juta dan pembayaran yang kedua Rp70 juta, setelah itu diberikan kwitansi tanda terima, namun hingga kini korban tidak jadi ASN.

Tim Reskrim Polretabes Surabaya kemudian kwitansi asli pembayaran korba n kepada pelaku, Buku Tabungan Bank Jatim milik FS. Penyidik juga memeriksa kepala BKD Pemkot Surabaya, Kepala Dispenda Pemda Surabaya, termasuk pihak Bank. (Red)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *