Oknum Kabid di Dinas Perkebunan Lampung Bolos Kerja Pelesiran Keluar Negeri Saat Musim Omicron

Bandar Lampung (SL)-Seorang pejabat ASN Setingkat Kepala Bidang, Dinas Perkebunan Provinsi Lampung ER, diduga membolos kerja untuk plesiran ke luar negeri dengan tujuan Prancis dan Turki sejak pertengahan Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.  Hal itu bertentangan dengan kebijakan pemerintah tentang larangan seluruh pejabat bepergian ke luar negeri dalam mencegah masuknya Omicron ke Indonesia.

Bahkan kepergian ER bersama suami dan anaknya itu, tanpa ijin Sekda dan Gubernur. Hal itu terlihat dalam postingan video anak perempuan ER di Instagram, yang memperlihatkan ER dan keluarga sedang bermain salju di Prancis. Video itu diunggah sang gadis pada tanggal 7 Januari 2022. Saat dikonfirmasi wartawan Senin 17 Januari 2021, ER tidak membantah informasi kepergiannya ke luar negeri.

ER berdalih dia terpaksa berangkat ke Prancis untuk mengurus asuransi anaknya yang kuliah di sana. “Anakku di sana. Jadi di sana anak saya pindah tempat, dan mengurus asuransi kesehatannya. Jadi harus menghadap kantor pajaklah istilahnya kalau di Indonesia,” kata ER dilangsir harian momentum, Senin pagi.

ER mengatakan, dia lawatan ke luar negeri sejak tanggal 22 Desember 2021 dan kembali pada 2 Januari 2022. “Iya cuma seminggu saja, setelah itu langsung pulang. Karena tidak bisa juga lama-lama,” ujaranya.

ER mengakui bahwa dia tidak memiliki izin dari Sekda Provinsi Lampung Fahrizal Darminto dan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi. Namun, ER mengaku telah meminta izin secara lisan kepada Plt Kepala Dinas Perkebunan, Jabuk. “Saya izin ke Pak Jabuk. Kalau ke Pak Sekda kan pasti tidak diizinkan urusan seperti itu. Artinya beliau banyak yang diurus,” ujarnya.

ER juga mengakui dia tidak mengajukan cuti selama di luar negeri. Karena anaknya tak lagi memiliki uang, sehingga tak sempat mengurus izin atau cuti.  “Saya izin ngomong sama pak kadis. Sebetulnya saya bisa izin cuti karena alasan penting. Harusnya saya ke BKD. Tapi posisinya uang sudah tidak ada lagi, jadi dia bingung,” sebutnya, yang berencana akan menghadap ke BKD dan Sekprov terkait masalah tersebut.

Ironisnya, pernyataan ER kemudian berubah pada malam harinya, ER menyebutkan alasan dirinya keluar negeri karena anaknya di Prancis sedang sakit. Sehingga dia terpaksa berangkat ke sana. “Anak saya sakit makanya saya kesana buru- buru,” jelasnya melalui sambungan telepon.

Belum ada keterangan dari Plt Kepala Dinas Perkebunan Lampung terkait hal tersebut. Saat didatangi ke kantornya, petugas Sat Pol PP yang berjaga mengatakan, Jabuk sedang dinas luar. Begitu juga saat dikonfirmasi via telepon ke nomornya 08136926xxxx dan whatsapp belum merespon.

Sebelumnya, Pemerintah meminta Warga Negara Indonesia (WNI) untuk tidak bepergian ke luar negeri. Aturan itujuga berlaku untuk pejabat negara.  “Pejabat negara khususnya dilarang melakukan perjalanan ke luar negeri,” tegas Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marives) Luhut Binsar Pandjaitan dalam keterangan tertulis, Rabu, 1 Desember 2021. Larangan terhadap pejabat negara tersebut berlaku kepada seluruh lapisan jabatan, kecuali bagi yang melaksanakan tugas penting negara.

Terkait kasus ER, Sekretaris Provinsi (Sekprov) Lampung Fahrizal Darminto mengatakan oknum Kabid di Dinas Perkebunan Lampung itu sudah dilakukan pemeriksaan oleh inspektorat Provinsi Lampung. “Harai ini sudah diperiksa Inspektorat,” kata Sekda, Selasa 18 Januari 2022.

Namun Sekda belum bisa memastikan sanksi yang akan diberikan kepada ER. “Nanti kita lihat dulu hasil pemeriksaan. Kita tidak boleh mendahului hasil pemeriksaan,” katanya,

Hal senada diakui, Inspektur Lampung Fredy. Dia membenarkan pihaknya telah memeriksa ER. “Pemeriksaan itu baru dilaksanakan pagi tadi. Ya baru pagi ini,” katanya. (Red)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *