Bandar Lampung (SL)-Beredar kabar Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan hukuman 2,5 bulan kepada Mantan Ketua AKLI Lampung Syamsul Arifin. Putusan Majelis Hakim MA itu menjawab permohonan kasasi terhadap perkara pelanggaran ITE.
Dilangsir Kirka.co, Majelis Hakim menilai terdakwa Syamsul Arifin dinyatakan telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan, tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dokumen elektronik, yang memiliki muatan penghinaan dan pencemaran nama baik.
“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu, dengan pidana penjara selama 2 bulan dan 15 hari,” begitu isi putusan dari Majelis Hakim Mahkamah Agung RI, yang dibacakan pada 9 Desember 2021.
Sebelumnya pada tingkat pertama di Pengadilan Negeri Tanjungkarang pada gelaran sidang putusan di 14 Desember 2020 lalu, diketahui Syamsul Arifin mendapatkan vonis bebas dari Majelis Hakim. Atas putusan itu Jaksa Penuntut perkara tersebut menyatakan bangding kasasi.
Menanggapi putusan tersebut, Tim Kuasa Hukum Mantan Ketua AKLI Lampung Syamsul Arifin mengaku sempat kaget dengan munculnya pemberitaan yang menyebut klien mereka telah divonis bersalah oleh Mahkamah Agung (MA). Sampai-sampai salah satu media melansir potongan putusan dari diduga dari MA dengan cap basah yang hingga kini belum diterima oleh pihak keluarga Syamsul Arifin maupun kuasa hukumnya.
Salah satu tim kuasa hukum Syamsul Arifin, Ziggy Zeaoryzabrizkie mengatakan memang pada putusan Pengadilan Negeri Tanjung Karang memutuskan Syamsul Arifin tidak bersalah dan dibebaskan dari tuduhan yang menjeratnya selama ini melakui putusan Nomor: 1152/Pid.Sus/2020/PN Tjk Tanggal 14 Desember 2020.
Ziggy Zeaoryzabrizkie membenarkan pihaknya membaca pemberitaan termasuk sebuah potongan amar yang diduga dari MA yang menyebut membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Tanjung Karang Nomor: 1152/Pid.Sus/2020/PN Tjk Tanggal 14 Desember 2020 tersebut.
Isi dari potongan yang diduga sebagai Putusan Mahkamah Agung tanggal 9 Desember 2021 Nomor 4457/K/PID SUS/2021 tersebut Menyatakan terdakwa Syamsul Arifin S.H., M.H. bin Jamaludin telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana.
Dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan pencemaran nama baik dan Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu, dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan dan 15 (lima belas) hari.
”Tim kami dan keluarga sama sekali belum terima putusan MA tersebut, ditelusuri di situs Informasi Perkara Mahkamah Agung RI juga belum ada. Bahkan kami sempat tanyakan ke PN soal surat itu,” kata Ziggy Zeaoryzabrizkie.
Menurut Ziggy Zeaoryzabrizkie memang agak lucu, karena pihak yang paling berhak atas putusan itu saja belum dapat salinannnya, tapi sudah muncul di pemberitaan. “Lucu juga, pihak yang paling berhak nggak dapat, tapi sudah ada beritanya. Apa ada yang sekelas hakim atau panitera di MA iseng mengirimkan potongan surat itu ke wartawan, atau bagaimana?,” ujar Ziggy melalui pesan daring, Selasa, 18 Januari 2022.
Namun, kata Ziggy, pihak Syamsul Arifin mau pun kuasanya tidak mempersoalkan munculnya pemberitaan yang beredar. “Ya cuekin aja, mau didebat tapi gak jelas juga harus mendebat siapa kemana, mau ketawa takut dosa. Kita biarkan sajalah, mungkin ada yang iseng atau belum puas,” katanya. (Red)
Tinggalkan Balasan