KPK OTT Hakim PN Surabaya Ito Isnaeni Hidayat, Saat Tugas di Lampung Vonis Bebaskan Satono dan Andi Achmad

Bandar Lampung (SL)-Kepala Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Itong Isnaeni Hidayat, bersama seorang Panitera Pengganti Hamdan SH, dan seorang pengacara, terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terkait korupsi penanganan perkara Pemutusan Hubungan Kerja (PHI), Kamis 20 Januari 2022 pagi.

Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri membenarkan kegiatan tangkap tangan tersebut.”Benar, 19 Januari 2022, KPK melakukan kegiatan tangkap tangan di Surabaya Jawa Timur,” ujar Ali ketika dikonfirmasi lewat WhatsApp pribadinya, Kamis 20 Januari 2022.

Ali mengungkapkan terdapat tiga orang yang diamankan tim KPK dalam operasi tersebut.”Di antaranya hakim, panitera dan pengacara yang diduga melakukan tindak pidana korupsi pemberian dan penerimaan uang terkait penanganan perkara di PN Surabaya,” katanya.

Menurut Ali, KPK masih memeriksa pihak-pihak yang diamankan. Ia memastikan status hukum ketiganya akan ditentukan dalam 1×24 jam. “KPK segera menentukan sikap atas hasil tangkap tangan dimaksud. Perkembangannya akan disampaikan,” ucapnya.

Juru Bicara Mahkamah Agung (MA) hakim agung Andi Samsan Nganro membenarkan kabar penangkapan yang dilakukan oleh KPK pada Kamis (20/1/2022) pagi. “Informasi dari Ketua PN Surabaya, bahwa pagi tadi sekitar pukul 05.00 – 05.30 WIB, KPK datang ke kantor PN Surabaya,” ujar Andi, melalui keterangan tertulis, Kamis.

Menurut Andi kedatangan KPK itu untuk membawa seorang hakim bernama Itong Isnaeni Hidayat dan Panitera Pengganti bernama Hamdan. Pihak KPK juga telah melakukan penggeledahan terhadap ruangan hakim yang ditangkap tersebut. “Menurut Ketua PN Surabaya, penangkapan ini baru diketahui pagi tadi ketika KPK datang ke PN Surabaya. Kita tunggu saja penjelasan resmi dari KPK,” tuturnya.

Di Lampung Itong Yang Bebaskan Bupati Satono dan Andy Achmad

Hakim Itong pernah menjadi hakim di PN Tanjungkarang, bahkan Itong bermasalah saat menjadi hakim di PN Tanjungkarang. Saat itu Itong menjadi hakim anggota yang mengadili terdakwa korupsi APBD Rp119 miliar eks Bupati Lampung Timur Satono dan perkara korupsi eks Bupati Lampung Tengah Andy Achmad Sampurna Jaya. Pada 2011 Itong membebaskan Satono dan Andy Achmad.

Meski demikian, saat kasasi Satono mendapat vonis 15 tahun pidana penjara dan Andy 12 tahun pidana penjara. Terkait putusan tersebut Itong sempat diperiksa Mahkamah Agung. Dan terbukti melanggar kode etik. Sedangkan dua hakim lainnya dinyatkan tidak bersalah. Itong kemudian diskors ke Pengadilan Tinggi (PT) Bengkulu. Itong terbukti melanggar Keputusan Ketua MA No: 215/KMA/SK/XII/2007 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pedoman Perilaku Hakim. Itong diputus terbukti melanggar Pasal 4 ayat 13.

Dalam pasal tersebut disebutkan Hakim berkewajiban mengetahui dan mendalami serta melaksanakan tugas pokok sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Khususnya hukum acara, agar dapat menerapkan hukum secara benar dan dapat memenuhi rasa keadilan bagi setiap pencari keadilan.

Setelah menjalani hukuman skorsing, Itong bertugas di PN Bandung dan PN Surabaya. Itong sendiri terakhir melaporkan hartanya ke negara pada 31 Desember 2020. Dari LHKPN Itong diketahui mempunyai tanah dan bangunan total senilai Rp 1.030.000.000. Asetnya tersebut tersebar di Surakarta dan Boyolali.

Itong juga mempunyai mobil toyota innova 2017 seharga Rp 160 juta dan kas dan setara kas Rp 962.042.499, sehingga total kekayaan Itong Isnaeni mencapai Rp 2.174.542.499. Di PN Surabaya, Itong tidak menjadi pejabat struktural. Dia hanya hakim fungsional. Namun, oleh Ketua PN Surabaya Itong diberi tugas untuk menjadi Humas di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada PN Surabaya.

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *