Bandar Lampung (SL)-Mantan Bendahara Badan Penanggulangan Bencana daerah (BPBD) Kota Bandar Lampung Krissanti, di jatuhi hukuman tiga tahun penjara, dalam perkara penggelapan gaji honorer BPBD Kota Bandar Lampung. Krissanti juga di denda Rp150 juta, dengan subsider 2 bulan kurungan penjara. Dan diwajibkan untuk membayar uang pengganti sebedar Rp173,9 juta, Kamis 20 Januari 2021.
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Kelas IA Tanjung Karang Hendro Wicaksono menilai Krissanti terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal Pasal 8 Jo Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Selain itu juga terdakwa di denda sebesar Rp150 juta. Dengan subsider 2 bulan kurungan penjara. Dan diwajibkan untuk membayar uang pengganti sebedar Rp173.962.071,00. Uang pengganti itu harus terdakwa kembalikan dan dititipkan ke Bendahara BPBD Kota Bandarlampung,” kata hakim Hendro.
Hakim mewajikan terdakwa agar uang itu segera dikembalikan ke pihak yang berhak. “Apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti,” katanya.
Apabila terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana penjara selama 1 tahun.
Putusan majelis hakim itu lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dita Adrian yang menuntut Terdakwa Krissanti dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan.
“Menghukum Terdakwa untuk membayar Denda sebanyak Rp 150.000.000, Subsidiair 3 bulan serta membayar uang pengganti sebesar Rp.173.962.071,00 paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dan dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana penjara selama 1 (satu) tahun 9 bulan” kata jaksa.
Atas putusan itu, majelis hakim itu penasehat hukum terdakwa Krissanti dan JPU menyataka akan pikir-pikir. “Kami akan pikir-pikir yang mulia,” kata Penasihat Hukum Krissanti, Nopan Sidharta. “ami juga menyatakan pikir pikir yang muali,” kata Jaksa. (Red)
Tinggalkan Balasan