Sopir Ekspedisi Yang Viral Karena Disekap Diruang Kanit Reskrim 8 Hari Kembali Ditangkap Polsek Batang Gansal

Bandar Lampung (SL)-Sopir ekspedisi yang sempat ditahan di Polsek Tanjungkarang Barat tanpa status hukum, Arsiman (42), kembali harus berurusan dengan Polisi. Arsiman ditangkap aparat Polsek Batang Gansal, Polres Indragiri Hulu, Polda Riau, atas dugaan penggelapan kopi kemasan yang dibawanya. Polisi menangkap Arsiman pada Selasa 25 Januari 2022 di rumahnya, di Pardasuka, Kecamatan Katibung, Lampung Selatan.

Baca: Diduga Pesanan Bos Polsek Tanjungkarang Barat Sekap Sopir Diruang Kanit Reskrim Selama 12 Hari 

Baca: Copot Kapolsek Tanjungkarang Barat Kapolda Perintahkan Periksa BOS Sopir

Penangkapan Arsiman oleh aparat kepolisian dibenarkan kuasa hukum Arsiman dari YLBHI LBH Bandar Lampung. Direktur LBH Bandar Lampung Sumaindra Jarwadi mengatakan, kliennya ditangkap atas tuduhan penggelapan dalam jabatan. “Iya benar yang bersangkutan ditangkap hari ini, Selasa 25 Januari 2022 oleh Polsek Batang Gansal, Polda Riau ” kata Sumaindra, Selasa 25 Januari 2022.

Arsiman dibawa ke Kantor Polsek Batang Gansal karena diduga telah melakukan tindak pidana penggelapan terhadap barang berupa bubuk kopi merek “Luwak White Koffie” sebanyak kurang lebih 1800 dus/kotak yang merugikan PT. Sindex Express.

Arsiman ditangkap dengan tuduhan menggelapkan kopi kemasan itu di areal parkir Rumah Makan Jawa-Lampung, Desa Ringin, Kecamatan Batang Gansal, Kabupaten Indragiri Hulu, Riau pada Senin 20 Januari 2021 lalu. Dalam wawancara sebelumnya Arsiman membantah mengambil kopi kemasan tersebut. Arsiman adalah sopir ekspedisi yang bekerja di PT. Sindex Express.

Arsiman mendapat tugas mengantar kopi kemasan Luwak White Koffie dari Semarang, Jawa Tengah, ke Pekanbaru, Riau. Di tengah perjalanan Arsiman mengaku kecelakaan. Mobil truk trailer yang dikendarainya mengalami rem blong sehingga mobil terbalik dan terjatuh ke dalam jurang.

Menurut Arsiman, saat itu warga menjarah barang bawaan dirinya. Sisa barang yang tidak sempat dijarah, oleh Arsiman kembalikan ke kantornya melalui temannya sesama sopir ekspedisi di PT Sindex Express. Gara-gara masalah ini pula, Arsiman sempat ditahan di Polsek Tanjungkarang Barat.

Penahanan Arsiman janggal karena tanpa laporan polisi, tanpa surat penangkapan dan surat penahanan. Arsiman dibawa oleh anggota Polda Lampung ke Polsek Tanjungkarang Barat atas perintah pimpinan PT Sindex Express Koh Hendra.

LBH: : Kasus Arsiman Dipaksakan

Arsiman yang ditangkap oleh anggota kepolisian Polres Indragiri Huru, Provinsi Riau bersama dengan anggota dari Polres Lampung Selatan, berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/07/1/2022/SPKT/PolsekSeberida/Polsek Seberida/Polres Inhu/Polda Riau oleh pihak PT Sindex Expresselaku tempat Arsiman bekerja tertanggal 19 Januari 2022 dengan dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan sebagaimana diatur dalam Pasal 374 KUHP.

Hal ini diperkuat dengan pernyataan dari Polres Lampung Selatan melalui video yang beredar, bahwa Polres Lampung Selatan mendapat informasi pada tanggal 23 Januari 2022 dari Polres Riau, bahwa terdapat salah satu Daftar Pencarian Orang yang berada diwilayah Polres Lampung Selatan. Kemudian Polres Lampung Selatan mengerahkan anggotanya dari Unit Jatanras untuk segera mengamankan Arsimandikediamannya hari ini tanggal 25 Januari 2022 sekira pukul 14.00 WIB.

LBH Bandar Lampung menilai bahwa proses perkara tersebut terkesan dipaksakan, karena pasalnya dalam jangka waktu sepekan dari pelaporan tanggal 19 Januari 2022 sampai dengan dilakukannya penangkapan pada hari ini 25 Januari 2022, Arsiman sama sekali belum pernah diperiksa secara patut sebagai terklarifikasi maupun saksi dalam perkara yang dilaporkan.

Sesuai pasal 17 ayat 6 Perkapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana, bahwa tersangka yang telah dipanggil untuk pemeriksaan guna penyidikan perkara dan tidak jelas keberadaannya, dicatat di dalam Daftar Pencarian Orang dan dibuatkan surat pencarian orang.

Namun faktanya Arsiman belum pernah dipanggil untuk diperiksa dalam perkara tersebut maupun ditetapkan sebagai tersangka. Sebagaimana diketahui,penangkapan adalah tindakan pengekangan kebebasan seseorang yang diduga melakukan tindak pidana untuk kepentingan pemeriksaan, baik pada tahap penyidikan, penuntutan, maupun pemeriksan di persidangan.

Pasal 17 KUHAP menegaskan bahwa penangkapan hanya dapat dilakukan kepada seseorang yang diduga keras telah melakukan suatu tindak pidana, dan dugaan tersebut harus didasarkan pada bukti permulaan yang cukup. Mahkamah Konstitusi mendefinisikan bukti permulaan yang cukup sebagai minimal dua alat bukti sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHP, yakni keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, atau keterangan terdakwa.

Tanpa adanya minimal dua alat bukti tersebut, aparat kepolisian tidak dapat melakukan penangkapan. Berdasarkan haltersebut, LBH Bandar Lampung selaku kuasa hukum dari Arsiman, mendatangi Polres Lampung Selatan untuk mengkonfirmasi kabar ditangkapnya Arsiman pada hari ini.

Sampai di sana LBH Bandar Lampung menerima Surat Perintah Penangkapan Nomor: SP.Kap/2/1/2022/Reskrim. LBH Bandar Lampung akan tetap mengawal perkara tersebut dan mendampingi Arsiman dalam proses pemeriksaan. (Red)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *