Arinal Pastikan Saksi Oknum Pejabat Pelesiran Keluar Negeri Tanpa Ijin

Bandar Lampung (SL)-Gubernur Lampung Arinal Djunaidi memastikan akan memberikan saksi tegas terhadap oknum Kabid Dins Perkebunan Provinsi Lampung Er, yang pelesiran keluar negeri tanpa ijin saat musim omricon, beberapa pekan lalu. Hasil pemeriksaan Inspektorat, Er terbukti bersalah melanggar Permendagri 59 Tahun 2019.

“Jika terbukti bersalah, maka ER akan dicopot dari jabatannya karena telah melanggar aturan soal larangan bepergian ke luar negeri dan cuti saat akhir tahun. Saksinya sudah pasti dicopot, tidak ada toleransi. Siapapun yang melanggar, saya akan kenakan sanksi. Apa sanksi tanya ke sekda. Kalau bersalah, selamat tinggal jabatannya,” kata Arinal kepada wartawan di acara Agro Park TP PKK Sabah Balau.

Menurut gubernur, saat ini sedang darurat kesehatan. Bahkan, Menteri Dalam Negeri dan Gubernur telah mengeluarkan surat edaran bahwa dilarang ke luar negeri. “Terkecuali melaksanakan tugas negara atau dalam kondisi berobat. Jadi darurat kesehatan itu harus kita pertahankan. Karena belum belum dicabut,” katanya.

Inspektur Lampung Fredy menyebutkan, berdasarkan hasil pemeriksaan, ER terbukti melanggar aturan dengan bepergian ke luar negeri. “Terbukti melanggar aturan Permendagri 59 Tahun 2019 tentang Tatacara Perjalanan ke Luar Negeri di Lingkungan Kemendagri dan Pemerintah Daerah,” kata Fredy, Selasa 25 Januari 2022.

Fredy menjelaskan ER akan diberikan sanksi sesuai dengam aturan yang berlaku. Namun, terkait sanksi apa yang akan diberikan menunggu SK saja. “Hukumannya nunggu SK saja. Kalau sudah ada SK. Termasuk yang sanksi berat. Bisa dicopot jabatannya,” sebutnya.

Er, oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Dinas Perkebunan Lampung kedapatan bepergian ke luar negeri pada akhir tahun 2021. Bahkan tanpa izin dari Gubernur Lampung Arinal Djunaidi. (red)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *