Kasus Ujaran Kebencian Ketua GMBI Pesawaran Tunggu Gelar Perkara, Istri Abdul Manaf Ikut Diperiksa

Pesawaran (SL)-Kasus dugaan pidana UU ITE, pengancaman melalui media sosial yang menimbulkan kegaduhan serta hasutan kebencian yang melibatkan Ketua GMBI Pesawaran Abdul Manaf dan Ketua GMBI Kecamatan Teluk Pandan Zaidan, terus bergulir di Polres Pesawaran. Penyidik Satreskrim telah memeriksa kedua terlapor Abdul Manaf dan Zaidan guna melengkapi berkas perkara, dan saksi ahli UU ITE.

“Untuk melengkapi materi pemeriksaan kasus tersebut, penyidik telah memeriksa dua terlapor, dan mekinta keterangan ahli hukum pidana dari Universitas Lampung dan ahli Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dari Universitas Darma Jaya,” kata Kapolres Pesawaran AKBP Vero Aria Radmantyo, yang menyampaikan perkembangan penanganan kasus tersebut, Senin 24 Januari 2022.

Menurut Kapolres, didampingi Kasat Reskrim AKP Supriyanto Husin, selain keterangan baik dari pelapor maupun terlapor, dan beberap ahli, penyidik juga telah meminta keterangan dari Sumiati, istri dari Abdul Manaf, yang dikabarkan merekam vidio yang diunggah Abdul Manaf sendirim du group group wahtshapp.

Ketua GMBI Distrik Pesawaran Abdul Manaf dan Ketua GMBI Kecamatan Teluk Pandan Zaidan dilaporkan ke Polres Pesawaran oleh tujuh lembaga profeis Pers di Bumi Andan Jejama dengan nomor laporan polisi, Nomor: LP/B-03/I/2022/Polda Lampung/Res Pesawaran tanggal 02 Januari 2022.

Atas perbuatan kedua terlapor tersebut, seluruh wartawan yang tergabung di PWI, KWRI, KO-WAPPI, FWPI, FKWKP, IJKP dan AWPI meminta agar pihak berwajib dapat menyelesaikan permasalahannya secara hukum sesuai dengan peraturan dan undang-undang yang berlaku.

Kasat Reskrim Polres Pesawaran AKP Supriyanto Husin menambahkan pihaknya (Penyidik, Red) sedang meminta pendapat hukum, ahli pidana dan ahli bahasa untuk selanjutnya dilakukan gelar perkara. “Penyidik sedang meminta pendapat ahli pidana dan ahli bahasa, dan selanjutnya, baru kami akan gelar perkara,” katanya.

Kasat memastikan bahwa proses hukum kasus tersebut tetao berjalan. “Pada dasarnya apa yang dilaporkan kawan-kawan wartawan tetap kami tindak lanjuti, artinya proses hukum tetap berjalan,” tegas Supriyanto

Tokoh masyarakat Pesawaran mengapresiasi kerja cepat penyidik Polres Pesawaran dalam menangani kasus yang viral dan menjadi perhatian publik tersebut. “Kepolisian sekarang lebih cepat dalam merespon laporan masyarakat, ini artinya mereka sangat profesional dalam menangani proses hukum dan lainnya karena tidak tebang pilih,” kata Erland Syofandi. (Red)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *