Lampung Selatan (SL)-Tim pemberantas mafia pupuk Kejaksaan Tinggi Lampung, diminta segera mengusut dugaan penyimpangan pupuk subsidi di Desa Palas Pasemah, Kecamatan Palas, Kabupaten Lampung Selatan. Pasalnya kasus itu bisa menjadi pintu masuk carut marutnya distribusi pupuk Subsidi, yang melibatkan bagian dari mafia pupuk.
Proses pengajuan kelompok petani fiktif, kemudian ditampung oleh seseorang, lalu di jual dengan modus ganti karung, itu merupakan bagian dari kerja keraja mafia pupuk yang tentunya melibatkan banyak pihak, baik instansi terkat hingga aparat.
“Kita minta penegak hukum, Kejaksaan, atau Kepolisian, untuk segera melakukan proses hukum atas dugaan penyimpangan pupuk subsidi. Kasus di Desa Palas itu terindikasi juga banyak terjadi di seluruh Lampung. Kelompok tani yang ada tidak dapat pupuk, tapi ada kelompok tandingan, yang tidak punya lahan alis fiktif bisa dapat dengan mulus, dan tidak mungkin Dinas tidak tahu,” kata penggiat anti Korupsi Fariza Icha, di Bandar Lampung.
Apalagi, kata Icha, Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung telah membentuk Tim Khusus Pemberantasan Mafia Tanah, Mafia Pelabuhan dan Bandar Udara serta Mafia Pupuk yang berpotensi menimbulkan konflik sosial-ekonomi. Rabu,(19/01/2022).Hal ini telah dilaksanakan dengan dikeluarkannya Surat Perintah dengan nomor: PRINT-1480/L.8/Dek.1/11/2021 tentang Pembentukan Satuan Tugas Mafia Pelabuhan, Surat Perintah Nomor: PRINT-1447/L.8/Es.1/11/2021 tentang Pembentukan Satuan Tugas Pemberantasan Mafia Tana dan Surat Perintah dengan Nomor: PRIN-1645/L.8/Dek.1/01/2022.
Sebelumnya, kata Icha, pasca masuknya kelompok tani baru bertajuk Rawa Pasemah XI pada 2021 lalu. Kelompok tani yang diketuai oleh Anggi Pangestu Priabudi itu di dalam RDKK tercatat memiliki hamparan lahan kurang lebih seluas 90-an hektare. Padahal, menurut seorang ketua kelompok tani lainnya di desa tersebut, hamparan luas lahan sawah di desanya itu sudah baku.
“Dengan adanya kelompok tani baru tersebut berdampak dengan konsekwensi logis bertambahnya kebutuhan pupuk yang hamparan lahannya patut dipertanyakan. Dengan begitu, alhasil mengoreksi penerimaan kuota pupuk petani lainnya. Yang bisanya mendapatkan kuota 100Kg per hektare, bahkan berujung hanya menerima separuhnya saja,’a kata Icha yang miris mendengar jatah pupuk subsidi saja di korupsi.
Pola pola kelompok tani fiktif ini, diyakini hanya akal-akalan saja sebagai legitimasi untuk dapat menebus pupuk dengan harga diskon oleh Kementerian Pertanian RI. Apalgi faktanya, kelompok tani tersebut terdiri dari keluarga, kerabat dan family. Yang notabene anggotanya ‘Petani Fiktif’.
Penyimpangan pupuk subsidi di desa Palas Pasemah, itu katanya Harus segera di usut. “Tidak bisa sudah dibagikan, sudah hilang pupuknya, lalu hanya bilang salah aploud data. “Faktanya kami dilapangan d Palas Pasemah itu sudah 3 musim tanam padi ini tidak kebagian pupuk subsidi. Kalupun ada yang kebagian hanya 50% dari kebutuhan,” katanya.
“Logikanya, jika kelompok tani tersebut masuk dalam sistem E-RDKK, maka otomatis kelompok tani tersebut memiliki kuota pupuk tersendiri. Atau, ada penambahan kuota untuk pupuk rayon tersebut dengan berbanding lurus dengan bertambahnya poktan baru. Namun, kenyataannya kuota pupuk poktan lain malah yang terpangkas,” tuturnya.
Aribun Sayunis saat dikonfirmasi mengungkapkan bahwa masalah tersebut sudah dilakukan klarifikasi dengan menggelar jumpa pers. Kelompok Tani (Poktan) Rawa Pasemah XI Desa Palaspasemah, Kecamatan Palas, Lampung Selatan, tepis adanya isu manipulasi data pada Rencana Defenitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) Pupuk Bersubsidi 2022 untuk Poktan setempat.
Poktan Rawa Pasemah XI pastikan data yang di dalam RDKK Pupuk Bersubsidi pada 2022 mengalami perubahan data. Bahkan, data di dalam RDKK tersebut terdapat kesalahan saat penginputan. “Kami baru tahu kalau RDKK 2022 mengalami perubahan. Selama ini kami masih mengacu pada RDKK 2021. Jadi, gimana kami mau memanipulasi data fiktif, sedangkan kami baru tahu ada perubahan,” kata Anggota Poktan Rawa Pasemah XI, Aribun Sayunis dilansir lampost.co mewakili Ketua Poktan, Anggi Pangestu saat di Kantor Desa Palaspasemah, Kamis 20 Januari 2022.
Dia mengatakan, luas lahan persawahan total keseluruhan di Poktan Rawa Pasemah mencapai 28 hektare yang tersebar di Desa Palaspasemah 15 hektare, Desa Bangunan 4 hektare, dan Tanjungsari 9 hektare. Dimana, semua lahan persawahan digarap oleh 12 petani asal Desa Palaspasemah. “Tapi, total keseluruhan luas lahan yang ada di dalam RDKK mencapai 33 hektare. Artinya ada selisih 5 hektare. Data ini juga kami baru tau setelah dikasih tau oleh Petugas Penyuluh Lapangan (PPL),” kata dia. (Red)
Tinggalkan Balasan