Usut Kasus Pungli Sewa 1300 Hektar Lahan Kota Baru

Bandar Lampung (SL)-Lahan Kota Baru seluas 1.300 hektar di Kecamatan Jatiagung, Kabupaten Lampung Selatan yang disiapkan untuk dibangun Kantor Gubernur, diduga jadi ajang pungutan liar. Lahan disewakan untuk ditanami jagung dan singkong, namun tidak masuk kas negara atau menjadi sumber Pendapat Asli Daerah.

Baca: Lahan Kota Baru Buat “Bancaan” Pejabat dan Jadi Temuan BPK, Ada Tunggakan Gubernur Arinal dan Sekda Darminto

Baca: Jadi Ajang Sewa Garap Rp3-5 Juta Perhektar, Hibah Lahan Kampus II Unila Bisa Ditarik

Informasi di lokasi lahan, dari total lahan 1.300 hektare itu, sudah 90 persen yang disewaan dan ditanami. Satu hektar lahan ditarip Rp7-Rp10 juta pertahun yang dipungut oleh oknum. “Kami di sini sudah menyewa kepada warga yang pertama menanam disini mas. Untuk harga 1 hektarnya kami sewa dengan harga Rp7 juta pertahun bahkan lebih,” kata seorang petani dilokasi lahan, Kamis 20 Januari 2022 lalu.

Apakah masih ada lahan yang kosong untuk disewakan. “Enggak ada lagi kalau lahan yang kosong, sudah penuh semuanya, tapi kalau mau sewa, ada itu tanah warga yang masih kosong,” kata petani itu.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Bidang Pengelolaan Aset Daerah Provinsi Lampung Meydiandra Eka Putra mengatakan, ada Tim Satgas yang bertugas untuk menyelesaikan masalah tersebut. “Kami sudah bentuk tim dan tim yang akan menangani. Ini kan terkait masalah sewa menyewa dengan masyarakat, jadi kami akan bertahap untuk menyelesaikannya,” kata Meydiandra.

Sebab, kata Dia, permasalahan sewa menyewa itu tidak semudah membalikkan telapak tangan. “Butuh tahapan untuk menyelesaikan masalah seperti ini. Dan kita akan mencaritahu oknum-oknum manasaja yang memberikan izin sewa di sana,” ujarnya.

Menurut Meydiandra keuntungan oknum yang menyewakan lahan tersebut pasti tidak sedikit apalagi yang disewakan seluas 1.300 hektare dengan nominal jutaan, jadi harus segera tindak lanjuti. “Tidak sedikit, kalau 7 juta pertahun berarti keuntungan oknum itu sangat luar biasa. Hitung saja 7×1300, kali berapa tahu, jadi apabila oknum itu sudah kami ketahui maka kami siap memprosesnya secara hukum,” katanya. (Red)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *