Brimob Gadungan Peras Wanita Lewat Dokumen Vidio Call Sex

Bandar Lampung (SL)-Nyamar jadi anggota Brimob gadungan, pria asal Kelurahan Surabaya, Kecamatan Kedaton, Bandar Lampung inisial APR (24), ditangkap Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Polresa Bandar Lampung. Apr melakukan pemerasan lewat media sosial.

Dalam aksinya, pelaku membuat akun palsu mengaku sebagai anggota kepolisian dari Satuan Brimob. Kemudian berkenalan dengan beberapa wanita dan berjanji akan menikahi para korban. Pelaku kemudian merayu para korban untuk melakukan vidio call sex, yang kemudian diam diam merekam aksi lawan jenisnya.

Berbekal dokumen vidio video callnya, pelaku memeras korban dengan meminta sejumlah uang. Jika tidak pelaku mengancam, akan menyebarkan video semi pornonya ke media sosial. Ada salah satu korban yang tidak memberikan uang, lalu pelaku lalu menyebarkannya di media sosial. Korban yang tidak terima kemudian melapor ke Polresta Bandar Lampung.

Kepala Unit (Kanit) Tipiter Satreskrim Polresta Bandar Lampung, Iptu Widodo Rahayu mengatakan, APR ditangkap atas laporan warga Bandar Lampung, yang menjadi korbannya. Dalam aksinya, korban mengancam menyebarkan video semi porno korban.

“Modus pelaku, awalnya membuat akun palsu bernama Supriadi, dengan mengatasnamakan anggota Polda Lampung. Foto polisi dipajang di akun Facebook miliknua, dengan keterangan masih berdinas aktif,” kata Iptu Widodo Rahayu dalam keterangannya, Kamis 27 Januari 2022.

Pelaku lalu berkenalan dengan, lalu berjanji akan menikahi korbannya, meski keduanya belum saling bertemu. Berbekal nyamar anggota polisi, APR membujuk korban untuk melakukan video call, lalu beraktivitas bernuansa semi porno. “Tanpa sepengetahuan korban, video callnya ini didokumentasikan, lalu dijadikan alat untuk memeras. Pelaku mengancam, apabila tidak menyerahkan uang, maka video semi pornonya akan disebarkan,” ujar Widodo Rahayu.

Dikarenakan korban ini tidak memberikan uang, pelaku lalu menyebarkannya di media sosial. Atas perbuatan itu, korban kemudian melapor ke Mapolresta Bandar Lampung, untuk ditindaklanjuti. “Pelaku kemudian ditangkap dan mengakui perbuatannya. Dari pengakuan, ia sudah tiga kali beraksi dengan tiga korban berbeda, dari Riau, Kalimantan, dan Bandar Lampung,” jelas Widodo.

Terkait pengakuannya sebagai anggota yang berdinas di Satuan Brimob Polda Lampung, Widodo menyebut, pelaku ini merupakan seorang pengangguran. Dan mengambil foto di media sosialnya, didapat dari Google.

Dari hasil penangkapan, diamankan barang bukti berupa dua unit Ponsel, bukti rekamam, dan bukti chat saat meminta uang ke korban. Pelaku dijerat Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 27 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 19 tahun 2001, tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11 tahun 2008, tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). (red)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *