Bandar Lampung (SL)-Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandar Lampung melaporkan kasus dugaan perampasan kemerdekaan dengan dalih “titipan” yang dialami sopir ekspedisi Arsiman ke Polda Lampung. Direktur Yayasan LBH Bandar Lampung, Sumaindra Jarwadi, mengatakan terlapor adalah aparat Polsek Tanjungkarang Barat (TkB).
Kasus ini sebelumnya berujung pencopotan Kompol David Jeckson Sianipar sebagai kapolsek TkB. “Kita ingin lihat, siapa pimpinan perusahaan yang meminta Arsiman ke Polsek TKB tanpa proses hukum,” ungkapnya di Polda Lampung, Rabu 26 Januari 2022.
Sumaindra menjelaskan, tindakan tanpa prosedur menahan Arsiman, warga Desa Pardasuka, Kecamatan Katibung, Lampung Selatan, itu tersebut dapat diancam Pasal 333 KUHP. Pasal itu menyebutkan, siapa yang sengaja dan melawan hukum merampas kemerdekaan seseorang atau meneruskan perampasan kemerdekaan, diancam pidana penjara paling lama delapan tahun. “Sehingga secara prinsip kita melihat ini ada potensi pidana,” ujarnya.
Menurut Sumaindra, pasca-ramainya pemberitaan terkait penahanan Arsiman, pihak perusahaan juga membuat laporan ke Polda Riau pada 19 Januari 2022.Arsiman disebut melakukan menggelapkan kopi kemasan yang menjadi tanggungjawabnya. Laporan dimaksud langsung naik ke tahap penyidikan pada 22 Januari 2022 dan hanya dalam waktu tiga hari atau 25 Januari 2022, Arsiman ditangkap.
Sementara, pihak Polres Lampung Selatan baru mengetahui surat Daftar Pencarian Orang (DPO) Arsiman pada 23 Januari 2022. Padahal Arsiman belum pernah dipanggil sebagai saksi atau calon tersangka. Bahkan ditetapkan sebagai tersangka pun Arsiman tidak tahu.
Seharusnya, lanjut Sumaindra, seseorang dapat dicatat sebagai DPO ketika dipanggil namun tidak hadir. “Jadi kami melihat ini ada kesenjangan dalam proses di kepolisian, terlepas titipan kami tidak tahu. Tapi ini harus kita bongkar,” ujarnya.
Pihaknya meminta pihak kepolisian baik Polri dan Polda mengusut tuntas kasus ini. LBH juga mencatat beberapa laporan hingga 7 bulan sampai 1 tahun pelaku belum ditangkap. Sementara, ini baru enam hari sudah ditangkap. “Sehingga terlihat ada kesenjangan proses penangan di kepolisian. Jangan sampai masyarakat menilai kalau orang tertentu lapor cepat ditangani, sedangkan orang biasa penanganannya lambat dan mangkrak,” ingat dia. (red/*)
Tinggalkan Balasan