Pekan Baru (SL)-Kejaksaan Tinggi (Kejati) Raiu telah menetapkan Ketua Komite Olahraga Nasional (KONI) Kabupaten Kampar, Surya Darmawan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pada proyek pembangunan ruang rawat inap kelas III RSUD Bangkinang. Aktivis di Riau mendesak Kejati segera menahan Surya Darmawan, dan memeriksa Bupati Kampar.
Koordinator Front Aktivis Kampar (FAK) Hafis, mengatakan pihaknya mendesak agar Kejati) Riau segera menangkap dan menahan Ketu KONI tersebut. Kejati Riau juga harus memeriksa keterlibatan Catur Sugeng selaku Bupati Kabupaten Kampar.
“Karena berdasarkan informasi yang mereka dapatkan uang korupsi pembangunan ruang rawat inap kelas III RSUD Bangkinang patut diduga mengalir ke kantong pribadinya bupati,” kata Hafis.
Menurut Hafis, dugaan korupsi yang diduga dilakukan Catur Sugeng berdasarkan informasi yang mereka himpun terdiri dan terindikasi terlibat menerima aliran dana dalam kasus pembangunan Jalan Teluk Jering. Selain itu Catur juga terindikasi menerima aliran dana pembangunan Taman Kota di Bangkinang yang saat ini terbengkalai dan bermasalah.
Catur juga beber Hafis terindikasi dalam kasus korupsi Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Kampar. “Jika penegak hukum di Riau tak bergeming mengusut kasus tersebut, kami gabungan aktivis dan seluruh mahasiswa di Kabupaten Kampar akan melakukan aksi ke Kejaksaan Agung di Jakarta ” kata Hafis, Sabtu. 30 Januari, 2022, di Pekanbaru.
Kendalikan Proyek dan Terima Fee
Sebelumnya, Penyidik Pidana Khusus Kejati Riau menetapkan Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Kampar, Surya Darmawan, menjadi tersangka. Dia terjerat korupsi pembangunan RSUD Bangkinang, Kabupaten Kampar, dengan kerugian negara Rp8 miliar lebih.
Asisten Pidana Khusus Kejati Riau Trijoko melalui Kepala Seksi Penyidikan Kejati Riau, Rizky Rahmatullah, menyebut penetapan Surya sebagai tersangka korupsi berdasarkan gelar perkara pada Kamis, 27 Januari 2022. “Pukul 10.00 WIB tim penyidik melaksanakan gelar yang pada kesimpulannya penyidik menetapkan tersangka baru inisial SD,” kata Rizky, Kamis petang.
Enam bulan lalu, saat Surya Darmawan masih menjadi saksi, penyidik mengakui ada kesulitan menemukan keterlibatan nama tersebut. Belakangan, penyidik menemukan bukti lain keterlibatan kontraktor tersebut.
Surya Darmawan dalam proyek RSUD Bangkinang ini diduga sebagai pengatur pemenang proyek. Berkat kedekatannya dengan petinggi di Kabupaten Kampar, Surya berhasil menjadikan PT Gemilang Alen sebagai pemenang proyek bernilai Rp48 miliar tersebut.
Tidak hanya itu, penyidik juga menemukan keterlibatan Ketua KONI Kampar itu dalam pengerjaan proyek tersebut. “Kemudian ada juga temuan aliran dana yang masuk ke rekening Surya Darmawan. “Ditemukan dana yang diterima tersangka,” kata Rizky.
Rizky berharap Surya Darmawan akan kooperatif karena tak lama lagi dipanggil sebagai tersangka. Harapan ini beralasan karena Surya termasuk pihak yang jarang hadir memenuhi panggilan penyidik. “Saat kasus ini penyidikan, SD pernah hadir sekali sehingga ini menjadi salah satu alasan penetapan tersangka,” kata Rizky. (Red)
Tinggalkan Balasan