Maluku (SL)-Terlibat cekcok soal galian tambang emas, oknum anggota Brimob Brigpol Andre Batuwael menembak mati seorang warga bernama Made Nurlatu, di kawasan tambang emas ilegal di Gunung Botak, Kabupaten Buru, Maluku, Sabtu 29 Januari 2022. Korban tewas dengan luka tembakan di paha, pinggang dan kepala.
Aksi penembakan itu terjadi setelah pelaku dan korban terlibat pertengkaran mulut karena masalah kolam galian emas. Akibat peristiwa itu, warga marah dan untuk melampiaskan kekesalannya dengan membakar rumah, mobil dan sepeda motor milik pelaku. “Betul warga marah lalu membakar satu rumah,” kata Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Muhamad Roem Ohoirat.
Selain membakar satu unit rumah, massa yang marah juga ikut membakar sebuah mobil dan sepeda motor yang diduga milik keluarga oknum AB. “Satu mobil dan sepeda motor juga dibakar,” katanya.
Roem memastikan, saat ini kondisi keamanan di wilayah Gunung Botak sudah dapat dikendalikan aparat. Kapolres Pulau Buru juga telah berkoordinasi dengan massa. Brigpol AB langsung ditangkap dan kini telah dibawa ke Kota Ambon untuk diproses secara hukum. “Kapolres langsung ke lokasi kejadian dan saat ini sudah kondusif situasinya sudah dapat dikendalikan,” ujarnya.
Dansat Brimob Minta Maaf
Komandan Satuan Brimob Polda Maluku Kombes Pol Muhammad Guntur, meminta masyarakat Maluku. Tidak ragu melaporkan. Apabila ada anggota Brimob jadi “beking” kejahatan, dan bertindak menyalahi aturan atau prosedur hukum yang berlaku “Kalau ada anggota kami yang tidak benar, dapat melaporkan langsung kepada kami,” kata Guntur di Ambon, Minggu 30 Januari 2022.
Muhammad Guntur mengatakan hal itu terkait insiden penembakan oleh oknum anggota Brimob Polda Maluku, Brigpol Andre Batuwael, yang mengakibatkan salah satu warga yang bekerja di tambang emas ilegal di Gunung Botak, Kabupaten Buru, tewas di tempat.
Saat ini, oknum anggota Brimob Brigadir Andre Batuwael, telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka penembakan warga. Saat terlibat perselisihan di area tambang emas ilegal Gunung Botak, Kabupaten Buru, pada 29 Januari 2022.
Proses pidana saat ini telah ditangani penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku. Sementara dari sisi kode etik, juga sudah dilakukan oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Maluku. Dalam insiden itu juga terungkap ternyata oknum brimob tersebut menjadi beking aktivitas tambang emas ilegal di Gunung Botak.
Dansat Brimob, meminta maaf kepada pihak keluarga almarhum dan merasa prihatin dengan kejadian tersebut. “Kami turut berduka, dan akan memproses pelaku secara tegas sesuai hukum yang berlaku. Pelaku saat ini sudah ditahan di Ambon,” tuturnya. (Red)
Tinggalkan Balasan