Bandar Lampung (SL)-Kasus oknum Kapolsek yang diduga melakukan penipuan dan penggelapan uang seorang Kapolres yang menjadi pimpinannya, di wilayah hukum Lampung Selatan masuk ke meja hijau. Mantan Kapolsek Sidomulyo Iptu Sigit Riyanto duduk dipesakitan menjadi terdakwa kasus penipuan saat kepemimpinan Kapolres Lampung Selatan, Mohammad Syarhan, terkait bisnis jual beli BBM dan pakan ternak tahun 2018.
Kerugian M Syarhan sekarang Kabid Propam Polda Lampung, mencapai Rp978 juta. Sigit Riyanto, disidangkan di Pengadilan Negeri Kalianda, Lampung Selatan, Senin 31 Januari 2022, dengan sangkaan perbuatan yang telah melanggar Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, atau Pasal 378 KUHP tentang penipuan. Perkara terdaftar dengan Nomor 31/Pid.B/2022/PN Kla, yang resmi diterima PN Kalianda, pada Rabu 26 Januari 2022 lalu.
Dalam dakwaan disebutkan, dugaan tindak pidana tersebut terjadi pada sekitar 2018 lalu. Ketika itu Terdakwa Sigit mulanya menawarkan bisnis BBM kepada atasannya yakni Kapolres Lampung Selatan yang saat itu tengah dijabat oleh Mohamad Syarhan, untuk pasokan bahan bakar ke PT Juang Jaya Abdi Alam.
Yang kemudian disetujui oleh Syarhan, dan langsung memberikan sejumlah uang kepada Terdakwa secara bertahap hingga mencapai total Rp378 juta, dengan perjanjian keuntungan sebesar Rp36 juta pada setiap bulannya.
Belum juga untung didapat, terdakwa kembali menawarkan investasi dalam bisnis pakan ternak kepada atasannya tersebut, yang kemudian yakin untuk kembali memberikan uang kepadanya hingga mencapai total Rp600 juta, dengan iming-iming keuntungan Rp72 juta per bulan.
Dan pada akhirnya selang satu tahun berlalu di tahun 2019, Syarhan tak kunjung mendapatkan pengembalian modal dan keuntungan yang dijanjikan oleh mantan bawahannya tersebut, sehingga kasus pun dilaporkan ke penegak hukum.
Mantan Kapolres Lampung Selatan, sekarang Kabid Propam Polda Lampung Kombes Pol M Syarhan belum merespon konfirmasi sinarlampung.co via. Dihubungi via telepon, dan pesan whatshapp belum merespon.
Sigit Juga Laporkan Manager PT Juang Jaya Abadi
Sementara Sigit Riyanto seblumnya juga melaporkan Eks Manager PT Juang Jaya Abadi Alam Hendra Yudi, sebagai mitra bisnisnya. Hendra Yudi menjadi terdakwa di Pengadilan Negeri Kalianda, pada Selasa 9 November 2021 lalu, dengan Perkara 428/Pid.B/2021/PN Kla.
Sigit Riyanto berbisnis penjualan pakan ternak berupa geplek dan bungkil sawit di 2018 lalu, dengan iming-iming keuntungan mencapai 5 hingga 10 persen per dua bulannya. mantan Kapolsek Sidomulyo, Sigit Riyanto mengaku percaya dengan janji yang diucapkan oleh terdakwa dan pada akhirnya memberikan sejumlah uang Rp400 juta untuk ikut dalam bisnis pekan ternak itu.
Uang ratusan juta itu kenyataannya tidak digunakan untuk berbisnis seperti perjanjian keduanya, namun malah digunakan oleh Terdakwa Hendra Yudi sebagai tambahan modal berbisnis jual beli uang kuno miliknya, dan berujung bangkrut tak bersisa.
Eks Manager perusahaan penggemukan sapi itu pun menyerah, dan kemudian mengembalikan uang milik Sigit Riyanto dengan menggunakan selembar cek Bank Mandiri, yang pada akhirnya tak bisa dicairkan lantaran kosong. Oleh karena perbuatannya itu, Terdakwa pun dinyatakan bersalah dengan dijerat menggunakan Pasal 378 KUHP tentang penipuan, atau kedua dengan sangkaan jeratan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan. (Red)
Tinggalkan Balasan