Tanggamus (SL)- MUSORKAB KONI Tanggamus tekah di selenggarakan dan Bupati Dewi handayani secara Aklamasi telah terpilih menjadi ketua KONI Tanggamus, selasa 08 februari 2022.
Terpilihnya Hj. Dewi Handayani menjadi ketua KONI kabupaten Tanggamus, Dedi saputra,S.Hi Ketua DPC Asosiasi Pengacara Syariah Indonesia (APSI) Kabupaten Tanggamus angkat bicara. “Berarti Bupati Tanggamus dengan sendirinya sudah ikut serta mendukung perbuatan melawan hukum, melanggar undang undang SKN Nomor 3 tahun 2005, ini jelas pelanggaran fatal dan kita akan laporkan kepenegak hukum dan Badan Arbitrase Olahraga Republik Indonesia (BAORI),” Ujarnya.
Undang undang sistem keolahragaan nasional nomor 3 tahun 2005 pasal 40, dikatakan bahwa pejabat publik tidak dibenarkan menjadi Pengurus KONI apa lagi menjabat ketua umum KONI.
“Dalam undang-undang tersebut sudah jelas, sekalipun UU SKN ini sudah pernah diajukan permohonan uji materil ke MK atas UU SKN terhadap rangkap jabatan namun di Tolak oleh MK, Jadi memang sudah final bahwa Bupati dengan jabatan publiknya tidak boleh merangkap sebagai ketua KONI, hal ini gunanya untuk menghindari adanya konflik kepentingan.” Imbuh Dedi.
Dikatan pula oleh Dedi, bahwa pejabat publik yang dimaksud bisa kita lihat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 tahun 2007 “Pejabat publik ialah jabatan yang diperoleh melalui suatu proses pemilihan lansung oleh rakyat atau melalui pemilihan di DPR. artinya disini kan jelas, bahwa Bupati Tanggamus itu pejabat publik karena beliau itu hasil pemilihan rakyat,” pungkas Dedi.
Ditempat yang sama wakil ketua PPI (Perhimpunan Pergerakan Indonesia) kabupaten Tanggamus. Hendra Hadi. P, menyayangkan atas tindakan panitia MUSORKAB KONI Tanggamus yang tidak mengindahkan regulasi yang ada. ” sebelum digelarnya perhelatan ini kami sudah mewanti-wanti agar proses MUSORKAB ini jangan menabrak aturan,” Ujarnya.
Lanjutnya, ” Panitia MUSORKAB KONI Tanggamus itu kan orang orang yang mengerti hukum dan faham Undang-undang, apa lagi seorang Bupati. Kami sangat menyayangkan hal ini dengan tidak mengindahkan regulasi dengan meloloskan seorang Bupati sebagai calon ketua umum KONI dan berakhir terpilih secara aklamasi.” Tandasnya.
Wediansyah (ketua bidang kajian informasi dan data MD KAHMI Tanggamus) bagian dari aktivis Mulang pekon saat dikonfirmasi oleh awak media mengatakan “sudah kita sampaikan hasil diskusi beberapa hari yang lalu, bahwa ada undang-undnag yang mengatur itu, kami berharap dalam waktu dekat ada forum diskusi lagi khusus membedah pesoalan ini, kita hadirkan ahli hukum dan peengurus pengurus KONI juga para ketua cabang olah raga itu,” ungkap Wedi. (Red)
Tinggalkan Balasan