Metro (SL)-Ormas Pasukan Elit Inti Rakyat (PETIR) DPD Kota Metro, Mendatangi Rumah RSU. Muhammadiyah Kota Metro, dan melayangkan surat klarifikasi tentang dugaan mallpraktek di RSU. Muhammadiyah Kota Metro, Kamis 20 Februari 2022.
Berdasarkan rasa keperdulian dan kemanusiaan serta laporan dari masyarakat, bahwasannya ada dugaan telah terjadinya mallpraktek yang di lakukan oleh pihak RSU. Muhammadiyah Kota Metro, kepada pasien ibu SN alm, pada tanggal 04 Januari 2022, pasien tidak mendapatkan pelayanan maksimal dari pegawai RSU. Muhammadiyah Kota Metro yang sesuai dengan standard operating procedure (SOP) pelayanan medis rumah sakit.
Sehingga mengakibatkan pasien tidak sadarkan diri setelah meminum obat dari RSU. Muhammadiyah Kota Metro, sampai mengalami koma atau kritis bahkan sampai meninggal dunia pada tanggal 04 Januari 2022.
Oleh karena hal tersebut ormas Pasukan Elit Inti Rakyat (PETIR) DPD Kota Metro, mendatangi RSU. Muhammadiyah Kota Metro untuk melayangkan surat klarifikasi tentang adanya dugaan mallpraktek yang terjadi di RSU. Muhammadiyah Kota Metro, dan mengirimkan surat tembusan ke Dinas Kesehatan Kota Metro.
Kiki Hendri sebagai sekretaris ormas Pasukan Elit Inti Rakyat (PETIR) DPD Kota Metro, menjelaskan, ” Kami dari ormas PETIR Kota Metro hari ini mengirimkan surat klarifikasi tentang adanya dugaan mallpraktek di rumah sakit Muhammadiyah metro dan kami mengirimkan surat tembusan ke Dinas Kesehatan Kota Metro, untuk meminta klarifikasi pertanggung jawaban terkait adanya dugaan mallpraktek yang dilakukan oleh pihak rumah sakit Muhammadiyah Kota Metro” ujarnya.
di lokasi yang sama Robbi selaku Bidang Humas dari ormas Pasukan Elit Inti Rakyat (PETIR) DPD Kota Metro berkata,” saat ini kami mengantarkan surat tembusan ke Dinas Kesehatan untuk meminta klarifikasi terkait dugaan mallpraktek yang telah dilakukan oleh rumah sakit Muhammadiyah terhadap korban hinga sampai meninggal”. Paparnya.
Lanjut Robbi “kami mendengar laporan masyarakat dan juga korban yang sudah melapor ke Lembaga Perlindungan Konsumen (LPK), dan kami akan berkoordinasi dengan pihak Lembaga Perlindungan Konsumen (LPK) sampai dengan selesai dan mengawal sampai proses hukum selanjutnya”. Tutupnya (roby)
Tinggalkan Balasan