Hanibal dan Frans Seto Sudah Tiga Kali Diperiksa, Kejati Akan Tetapkan Tersangka?

Bandar Lampung (SL)-Penyidik Kejaksaan Tinggi Lampung kebut penyidikan kasus dugaan korupsi Dana Hibah KONI Lampung Tahun 2019-2020 Rp30 Miliar. Penyidik Pidana Khusus Kejati Lampung terus memeriksa saksi-saksi. Selain para pejabat Pemerintah Provinsi Lampung, pengurus hingga PPK sudah dimintai ketrangan, termasuk Hanibal (HL) dan Frans Seto (FNS), yang sudah tiga kali menjalani pemeriksaan.

Mantan kepada Dinas Olah Raga Provinsi Lampung Hanibal (HL), yang juga pengurus jabatan Wakil Ketua Umum KONI, merangkap Ketua Pengcam salah satu Cabang Olahraga, bersama Frans Seto, jabatan Wakil Ketua Umum II KONI Provinsi Lampung. Senin 7 Februari adalah kali ke tiga menjalani pemeriksaan.

Hanibal selaku Wakil Ketua Umum I KONI Provinsi Lampung, diperiksa sebagai saksi terkait dengan perbantuan Ketua Umum dalam penyusunan serta pelaksanaan program pembinaan organisasi KONI TA 2020.

FNS selaku Wakil Ketua Umum II KONI Provinsi Lampung, diperiksa sebagai saksi terkait Penyusunan Rancangan Program Pembinaan Prestasi Olahraga KONI, Program Pemusatan Latihan, Program Pembinaan dan Program Pembinaan Pekan Olahraga yang dikoordinasikan KONI TA 2020.

Dalam proses penyelidikan, ada beberapa fakta yang harus didalami pada kegiatan tersebut, diantaranya program kerja KONI dan pengajuan dana hibah tidak disusun berdasarkan usulan kebutuhan KONI dan cabang olahraga, sehingga penggunaan dana hibah koni diduga terjadi penyimpangan dan tidak sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan.

Periksa Arie Cornelia PPK

Sebelumnya, Pindus Kejati juga memeriksa Arie Cornelia (AC), dia Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) KONI Provinsi Lampung, yang diperiksa sebagai saksi terkait Pengajuan Barang dan Jasa pada  KONI tahun anggaran 2020.

Saksi lainnya, Sri Sulastuti (SS), Ketua bidang pendidikan penataran. SS diperiksa sebagai saksi perihal pelaksanaan program pendidikan dan penataran KONI tahun anggaran 2020, Kemudian Ketua Ketua Bidang Penelitian, Pengembangan, dan Sport Science KONI Lampung Chairunisa Berawi (CN). Lalu, Ketua Bidang Pengumpulan Data (Infokom) Achmad Cucus (AC) terkait program media KONI Lampung.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Lampung, I Made Agus Putra A, hari sebelumnya pihaknya memeriksa empat sejumlah saksi diantaranya dua Wakil ketua bendahara terkait posisi mereka dalam mengurus perbendaharaan keuangan serta pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja KONI Lampung.

Ada Bidang Media

AC, HP, DT, dan AW. HP selaku Pengurus di Bidang Umum dan Perlengkapan Tahun 2019-2023, diperiksa sebagai saksi terkait Pengajuan Barang dan Jasa Pada KONI Provinsi Lampung TA. 2020. “Untuk CN kita periksa sesuai bidangnya, dan AC terkait media. Sementara untuk Surahman terkait penyusunan rancangan program pembinaan prestasi olahraga KONI, pemusatan latihan, pembinaan, dan program pembinaan pekan olahraga,” ungkapnya.

DT Selaku Kabid Sarana dan Prasarana Pada KONI Provinsi Lampung TA. 2020, diperiksa sebagai saksi terkait dengan usulan pada penyelenggaraan KONI TA. 2020. Serta AW Selaku Satuan Tugas di KONI Provinsi Lampung, diperiksa sebagai saksi terkait dengan Pelaksanaan tugasnya sebagai Satgas dan Pengadaan Aplikasi pada KONI Provinsi Lampung TA. 2020.

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi dalam penyalahgunaan dana hibah KONI tahun anggaran 2020,” kata Made, Selasa 8 Maret 2022.

Dimana sebelumnya, bahwa dalam tahap proses penyelidikan, ada beberapa fakta yang harus didalami pada kegiatan tersebut, diantaranya program kerja KONI dan pengajuan dana hibah tidak disusun berdasarkan usulan kebutuhan KONI dan cabang olahraga, sehingga penggunaan dana hibah koni diduga terjadi penyimpangan dan tidak sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan.

Kejati Tegas

Kajati Lampung Heffinur mengatakan kasusnya sudah menaikkan status perkara dari penyelidikan ke tahap penyidikan, artinya tak lama lagi kasus ini akan ada tersangka. Proyek penyelidikan terkait dana hibah ini sejak 2021.

“Adapun dana hibah tersebut berasal dari Pemprov Lampung yang disalurkan ke KONI sebesar Rp 30 miliar. Adapun dana hibah tersebut berasal dari Pemprov Lampung yang disalurkan ke KONI sebesar Rp30 miliar,” kata Heffinur saat menggelar jumpa pers, Rabu 12 Januari 2021.

Kamis 3 Februari 2022, Kejakasaan Tinggi (Kejati) Lampung memeriksa tiga orang saksi terkait kasus dugaan penyalahgunaan dana hibah KONI Lampung. Yaitu Lindianasari sebagai auditor internal KONI Lampung yang merupakan Guru Besar Universitas Lampung (Unila).

Kemudian Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Lampung Marindo selaku anggota Bidang Perencanaan Anggaran dan Program KONI. Dan Kepala Bidang Perencanaan Ekonomi Bappeda Lampung Bobby selaku Wakil Ketua Bidang Perencanaan dan Program KONI.

Marindo diperiksa sebagai saksi terkait perbantuan dalam mengurus program perencanaan dan anggaran KONI Lampung tahun anggaran 2020. “Sementara untuk Bobby sebagai saksi terkait mengurus program perencanaan dan anggaran KONI Lampung tahun anggaran 2020,” kata Kasipenkum Kejati, Kamis 3 Februari 2022.

Hingga saat ini, total saksi yang diperiksa dalam kasus dugaan penyalahgunaan dana hibah KONI Lampung berjumlah 21 orang. Sebelumnya, Kejati juga memeriksa tiga saksi kasus dugaan penyalahgunaan dana hibah KONI Lampung, Rabu 2 Februari 2022. Mereka adalah Wakil Bendahara Umum I KONI Provinsi Lampung Syamsulrizal Ari, Wakil Bendahara III Syamsul Bahri, dan Ketua Bidang Pembinaan Prestasi KONI Lampung, Surahman. (Red)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *