Desak Polres Lampura Tetapkan Status Kades Subik, Gelar Perkara Apa Kabarnya?

Lampung Utara(SL)-Riduan Habibi selaku kuasa hukum pelapor dugaan penggunaan ijazah palsu oleh kepala Desa Subik mendesak aparat hukum Polres Lampung Utara menentukan status hukum terlapor. Menurut Habibi, informasi terkahir dari penyidik, dalam minggu-minggu ini akan segera digelar perkara, namun hingga hari sabtu ini pihaknya belum mendapatkan kabar apapun terkait pengaduan yang mereka sampaikan, 12 Februari 2022.

Habibi berharap agar gelar perkara awal ini dapat diambil kesimpulan dalam menentukan status buat terlapor. “Gelar perkara ini kita berharap kepada penyidik untuk mendapat titik awal dalam mengambil kesimpulan dan strategi apa dalam menangani kasus ini,” pungkasnya. Ia juga mengatakan aparat bisa menerapkan pasal 263, 264 dan UU Sisdiknas. “Jelas itu aturan dan ada tindak pidananya,” tegas Habibi.

Dalam pasal 263 jelas bahwa setiap orang yang melakukan pemalsuan dokumen yang dapat menimbulkan manipulasi dokumen dan seolah-seolah dokument itu benar asli maka tentu akan di hukum paling lama enam tahun. “Sementara dalam Pasal 264 KUHP ditegaskan bahwa dalam ayat (1) Pemalsuan surat diancam dengan pidana penjara paling lama delapan tahun, jika dilakukan terhadap akta-akta otentik seperti halnya dalam perkara ini,” sebut Habibi.

Sementara khusus untuk ijazah, di luar KUHP sudah ada pengaturannya tersendiri, Pasal 69 ayat [1] UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang mengatur bahwa. Setiap orang yang menggunakan ijazah, sertifikat kompetensi, gelar akademik, profesi, dan/atau vokasi yang terbukti palsu dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah). “Kita tunggu informasi dari penyidik” tutup Advokat dari kantor Hukum IRH dan Partners ini. (Edwardo)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *