Bandar Lampung (SL)-Dosen Luar Biasa (DLB) Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Intan Lampung (RIL) menuding pemberhentian sepihak yang dilakukan pihak Kampus. Padahal saat masuk sekitar 600-an DLB itu dijanjikan akan diangkat menjadi dosen. Ironisnya honor mengajar untuk semester ganjil tahun 2021 mereka belum juga dibayar.
Baca: Prof Wan Jamaluddin Rektor UIN Raden Intan Lampung
Baca: Wisuda Angkatan 1 2021 UIN Lampung, Sudah Enam Bulan 999 Sarjana ini Belum Terima Ijazah
Terkait hal tersebut, pihak UIN RIL akan menjelaskan dan meluruskan kabar tersebut, setelah serah terima Rektor. “Besok kita akan luruskan, menunggu kebijakan Rektor yang baru. Sehingga tidak menjadi salah. Terkait jumlah ribuan itu tidak benar. Data pasti sedang disiapkan, sekitar ratusan,” kata Humas UNI RIL Hayatul Islam, Minggu 13 Februari 2022.
Hayatul Islam menjelaskan ststus DLB UIN RIL itu adalah dosen tamu yang tidak terikat kontrak, dan menjadi kebijakan dari masing-masing Fakultas. “Sesuai dengan keputusan masing-masing Fakultas, DLB itu kan untuk membantu Fakultas, sedangkan sudah direkrut Dosen Tetap Non PNS, sudah cukup rasionya,” jelas Hayatul.
Terkait dasar pemberhentian DLB pada rapat pimpinan, Hayatul mengaku tidak tahu soal rapat tersebut. “Rapatnya sudah dilakukan yang jelas sebelum beredarnya surat itu. Tapi kurang tau saya kapannya. Yang pasti besok kami luruskan, karena saat ini masih transisi, jadi kami masih siapkan data-data,” katanya.
Sebelumnya, pihak Kampus UIN RIL menghapus program mengajar yang banyak melibatkan DLB. Para DLB mengaku kaget mendapatkan surat pemberitahuan yang intinya DLB tidak lagi dibutuhkan. Surat ditanda tangani Dekan Fakultas. Disusul pesan WA berbunyi:
Kami dari Fakultas Ushuluddin dan Studi Agama UIN RIL mengucapkan terimakasih banyak kepada Bapak/Ibu Dosen Luar Biasa yg telah membantu mengampu mata kuliah di Prodi lingkup FUSA.

Terkait itu, para DLB mengaku pemberhentian DLB oleh UIN RIL terkesan tidak memiliki dasar di masa pandemi Covid-19 saat ini. Karena mereka tidak mendapatkan pemberitahuan, atau sosialisasi terkait pemberhentian tersebut.
“Aturannya sosialisasi terlebih dahulu kepada kami, ini kan mendadak sekali, tidak ada sosialisasi, kami ini kan manusia diberhentikan begitu saja kayaknya gimana gitu. Jika berdasarkan rapat pimpinan berarti yang dimaksud Rektorat atau Fakultas, sampai sekarang kami tidak tau, dan tidak terima dasar pemberhentian kami,” kata salah satu DLB yang minta namanya tidak dipublis.
Menurutnya, pihak UIN RIL dalam keputusannya tidak melampirkan surat resmi yang diterima oleh DLB. Dan terkesan mendadak pemberhentiannya, serta berdasarkan atas perintah pimpinan tanpa surat resmi. “Itu jadi masalah, katanya perintah pimpinan tapi kami satupun tidak tau edaran Rektor, SK Rektor pemberhentian tidak keluar, SK dekan juga tidak keluar. Tiba-tiba kami diberhentikan, sama sekali tidak ada surat resmi dari Rektorat atau Fakultas,” terangnya.
Dia menjelaskan bahwa UIN RIL memberikan alasan diberhentikannya DLB dikarenakan menerima Dosen Tetap Non PNS. “Alasan mereka karena menerima Dosen Tetap Non PNS, tapi yang menjadi pertanyaan kami, kalau DLB diberhentikan digantikan dengan Dosen Tetap Non PNS kenapa masih ada DLB yang dipertahankan, kenapa Fakultas Tarbiyah yang mempertahankan DLB sedangkan Fakultas lain tidak ada,” jelasnya.
Menurutnya, dari DLB yang dipertahankan sangat bertentangan sekali dengan keputusan pimpinan bahwa DLB ditiadakan seperti yang disampaikan oleh Fakultas. “Kami tidak dapat terima karena masih terdapat DLB yang dipertahakan, yang notabennya baru masa mengabdinya dibawah kami, alasannya apa?,” katanya.
Jika dipertahankan karena pejuang akreditasi, masing-masing fakultas juga ada DLB pejuang akreditasi. Ada yang sudah mengabdi dari tahun 2010, ada yang dari tahun 2014, tiba-tiba dapat kabar bahwa DLB seluruh fakultas di UIN RIL ditiadakan atau dihapus, “Kalau memang semua DLB dihapuskan seharusnya semua dong,” tanyanya.
Ia mengungkapkan, penerimaan Dosen Tetap Non PNS yang diselenggarakan oleh UIN RIL menerima untuk kebutuhan Fakultas Tarbiyah yang memiliki DLB lebih banyak dibandingkan dengan Fakultas lain.
“Fakultas Tarbiyah terbanyak menerima Dosen Tetap Non PNS artinya sudah tercover, karena DLB di Fakultas Tarbiyah overload. Tapi kenapa masih ada DLB yang dipertahankan, jadi bingung ga ada dasarnya diputer-puter, sedangkan keterangan dari fakultas berdasarkan rapat pimpinan, DLB ditiadakan,” ungkapnya.
Dari pemberhentian yang dilakukan oleh pihak UIN RIL jumlahnya sangat fantastis. “Mengenai pemberhentian DLB kurang lebih hampir seribu yang diberhentikan dengan alasan perintah pimpinan kebijakan UIN RIL nol Dosen DLB,” tambahnya.
Karena itu, dia meminta kepada UIN RIL semestinya memperhitungkan nasib dari DLB yang diberhentikan terkesan mendadak dan memberikan alasan tepat untuk DLB yang dipertahankan. “Kalau yang masih ada kerjaan diluar tidak apa, bagaimana hidup DLB yang bergantung di UIN RIL pada masa pandemi ini,” ungkapnya.
Karena, hal yang ada saat ini menimbulkan kecemburuan sosial, apa alasan mereka dipertahankan, “Status kita sama, masa mengabdi lebih lama kita daripada mereka, kami tanya kaprodi berdasarkan pimpinan, kami ga tau apa-apa di fakultas. Jadi yang bener yang mana ini apakah mereka ada titipan, harusnya seragam dong,” harapnya.
Honor Belum Dibayar
Ratusan DLB UIN Lampung yang diberhentikan sepihak mengaku belum menerima honor mengajar untuk semester ganjil 2021. “Honor belum dibayar, ehh kami mau diberhentikan pula,” katanya.
Semula, kata sumber menyebutkan bahwa pihak kampus menjanjikan akan menjadikan DLB sebagai Dosen Tetap jika memiliki masa bakti yang cukup di UIN RIL. “Dulu waktu pertama masuk, kami diiming-imingi akan diangkat menjadi Dosen Tetap. Tapi nyatanya kami diberhentikan begitu saja. Honor kami juga belum dibayarkan,” katanya.
Sejauh ini, para DLB belum ada rencana aksi. Namun mereka berniat menemui rektor UIN Lampung untuk meminta keterangan resmi. Para DLB yang diberhentikan itu adalah sarjana lulusan Strata 2 (S2).
Salah satu pejabat Struktural di salah satu fakultas UIN kepada wartawan mengatakan, pemberhentian DLB UIN RIL adalah kebijakan dari UIN RIL (rektorat), bukan kebijakan fakultas.
“Itu kebijakan Pak Rektor, bukan kebijakan fakultas. Tidak ada edaran dari fakultas. Kami juga masih menunggu surat resmi dari rektorat sebagai pihak pengambilan keputusan tertinggi. Kami tidak berani, untuk rapat saja penentuannya dari Rektorat,” jelasnya.
Dirinya membenarkan DLB di universitas adalah dosen yang kompeten di bidangnya dan berlisensi untuk menjadi narasumber. “Yang jelas dalam aturan permendikbud itu, kita bisa mengambil DLB itu orang-orang praktisi atau profesi yang berlisensi,” katanya. (Red)
Tinggalkan Balasan